Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Dugaan Suap Rp.50 Juta Penyalahguna Narkoba ke Oknum Polisi, PUKAT ; Propam Polda Sulsel Sebaiknya Turun Tangan Jangan Tutup Mata

Makassar | BugisMakassar.Info – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel berharap Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel turun menyelidiki benar tidaknya ada dugaan suap oleh salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba kepada oknum anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar sebagaimana ramai di pemberitaan sejumlah media online lokal di Makassar.

“Agar tidak terus berpolemik, saya kira Propam Polda Sulsel sebaiknya turun menyelidiki kebenaran informasi yang beredar tersebut dan jangan tutup mata,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma ditelepon, Senin (10/7/2023).

Farid menuturkan jika nantinya dari hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel betul telah menemukan bukti terkait informasi dugaan suap yang dimaksud, jangan memberikan toleransi dan seret hingga ke sidang etik agar ada efek jera.

“Presiden Jokowi dan Kapolri sudah tegas menyatakan tak ada toleransi kepada oknum anggota yang nakal atau melanggar etik keras. Nah kalau betul nantinya terbukti ada menerima dugaan suap seperti dimaksud, maka itu pelanggaran etik keras dan harus dituntut juga secara pidana. Kita tunggu saja sikap Propam Polda Sulsel,” tutur Farid.

Ia turut menjelaskan mengenai keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitas Sosial.

Dalam SEMA kata Farid, diatur bahwa semua pengguna atau pecandu narkotika berhak mendapatkan upaya rehab. Hanya saja, lanjut dia, masih terdapat celah oknum berkongkalikong dalam menerapkan SEMA ini.

“Banyak kok pecandu atau pengguna biasa yang ditangkap tetap lanjut ke persidangan dan menjalani masa hukuman di Lapas bukan direhab. Tapi terkadang pada kasus yang sama juga ada diberlakukan rehab dengan didukung rekomendasi assesmen,” jelas Farid.

“Di sinilah celah para oknum itu bermain. Assesmen kerap diajukan bagi yang memiliki kemampuan bukan berdasarkan semata syarat memenuhi. Saya kira sudah waktunya Kapolri dan Kepala BNN segera membersihkan semua ruang-ruang tempat terjadinya celah oknum melakukan perbuatan korupsi. Termasuk ketat dalam proses awal pengajuan hingga pemberian assesmen,” Farid melanjutkan.

Terkhusus kasus inisial IK pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga dilepas karena menyetor atau menyuap oknum yang menangkapnya, kata Farid, harus segera diselidiki mendalam. Apakah pelepasan iK oleh oknum tersebut sudah melalui prosedur yang benar atau tidak.

“Prosedur yang dimaksud itu yakni apakah sudah melalui proses penyelidikan hingga kemudian digelar perkarakan dan dinyatakan perbuatannya tidak ada sehingga dipulangkan. Bukannya dalam berita ada barang yang diamankan dari tangan IK?. Saya kira kita tunggu saja tindak lanjut dari Propam Polda Sulsel terkait kasus ini agar segera terang benderang tak ada polemik,” Farid menandaskan.

Lp ; (IMDT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending