Makassar | BugisMakassar.Info – Tim Poros Rakyat Media Group Indonesi (PRMGI) menduga ada Tendensi dari oknum Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar lantaran saudarah tersangka bandar sabu inisial IR mengatakan Hoax terkait adanya suap Rp 50 juta terkait tersangka Iksan alias Icank yang di lepaskan.
Dugaan tersebut dikatakan saat awak media mewawancarai IR melalui via telfond whatsaap pada Minggu (09/07/2023)
“Semua itu tidak benar dan tidak ada yang seperti begitu, orang sentimen itu yang bilang begitu, saya tau ji itu orang ta dan saya berani pertanggungjawabkan semua apa yang saya bilang saat ini” ucapnya IR ke awak media
Hubungan Masyarakat (Humas) PRMGI Muhammad Helmi menilai hasil rekaman awak media IR memiliki nadah suara yang terkesan penuh dengan rasa takut.
“Saya menduga di akibatkan tekanan atau tendensi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga saudarah tersangka terpaksa berbohong ke awak media, lantaran bukti rekaman awak media jelas-jelas mengatakan sudah membayar sebanyak 50 juta melalui via transfer” ucapnya Helmi sapaan akrab, saat ditemui disalah satu warkop, Minggu (09/07)
Helmi menambahkan bahwasanya tidak menjadi masalah jika keluarga tersangka mengatakan semua itu hoax dan APH membantah terkait adanya suap Rp. 50 juta, biarkan yang berkewenang mentukan kebenaran apa yang terjadi saat ini.
“Itu hak mereka ingin mengelak, biarkan bagian Paminal Propam Polda Sulsel yang menentukan, jika bukti di perlukan kami ada bukti rekaman pembicaraan dan lokasih penjemputan Iksan alias Icank” jelasnya.
Sementara dari hasil rekaman Tim yang didapatkan sangat jelas IR mengatakan membayar Rp.50 juta dan menjelaskan pula kronologi disaat Iksan alias Icank diambil oleh Iptu Asrul Dantim Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Makassar
“Sementara main mobile legend Ki di ruang tamu lansung masuk polisi 1 orang dan menutup pintu rumah dan setelah itu semua anggota masuk kemudian Icank digeledah dan ditanyai dimana barang mu kau simpan, gara-gara kencang sekali tolo-tolona lansund na ambilkan itu polisi barangnya dan timbangannya, baru dibawami” ucapnya didalam hasil rekaman pada Jumat (07/07)
Lebih lanjut kata dia,”awalnya diberikan bayangan 100 juta tapi datang mammi bilang 25 juta tapi na bilang itu polisi jauh sekali, terus turun lagi 75 juta, terus turun 60 juta terus putus 50 juta, sudah mi dibayar, seandainya tena ribayarki tena mae dijemput (seandainya tidak dibayarki kami tidak pergi jemputki)” tambahnya IR didalam rekaman
Diketahui penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 03 Juli 2023, pukul 04.00 WITA soreh hari di Jalan Bunga Ejaya Lorong. 3, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kemudian dilepas pada pukul 22.43, hari Jumat, 07 Juli 2023 di Jalan Towerkanjovank, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, pukul 22.43 WITA
Lp ; (IMDT)