Makassar | BugisMakassar.info – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN terbukti melanggar pasal 378 KUHP, Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 Wita.
Buronan tindak pidana penipuan H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022, menyatakan sesuai amar putusannya sebagai berikut ;
1). Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”,tegasnya.
Selain itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah menyampaikan kepada buronan H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.
“Sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan telah diamankan Jaksa Eksekutor sebelum pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Buronan H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar(red).
Lp ; (ICL) P R M G I