Takalar | Bugis Makassar Info – Empat orang tersangka pengrusakan kantor Desa Sampulungan memperoleh restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Takalar, pasca mediasi dan segera selesai agar para tersangka bisa kembali kepada keluarga masing-masing, Selasa 24/01/2023.
Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya.
“Kepada masing-masing pihak keluarga tersangka dapat melakukan pemulihan kerusakan kantor desa dengan memperbaiki secara bertahap, serta kepada kepala Desa Sampulungan yang hadir dalam mediasi bisa memahami agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.
Setelah keemapat keluarga tersangka melakukan perbaikan kantor desa sampulungan dan merasa sudah selesai apa yang telah dikatakan Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad untuk kerugian tersebut maka selesai persoalan, anehnya kepala desa sampulungan bersama camat sampulungan diduga meminta uang kepada pihak keluarga tersangka
Sementara, pihak keluarga tersangka merasa kecewa karena apa yang di sampaikan Pj Bupati Takalar tidak di indahkan malah kami sebagai keluarga korban merasa diperas oleh Sekdes bersama kepala camat,”Keempat tersangka akan saya bebaskan kalau membayar uang senilai Rp 29.000.000 juta setelah masing-masing pihak keluarga tersangka memperbaiki kantor desa diluar dari biaya yang disepakati” Kata salah satu pihak keluarga tersangka dalam hasil rekaman melalui whatshap.
Arny Jonathan SH menuturkan bahwa ada keganjalan sebab keempat keluarga tersangka pengrusakan Kantor Desa Sampulungan setelah perbaikan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp.7.000.000 juta dengan biaya sendiri dan sudah selesai diperbaiki, anehnya Camat Galesong utara bersama sekdes sampulungan memaksa membayar lagi kerugian sebesar Rp. 29.000.000 juta dan baru dikasi oleh keempat keluarga tersangka sebesar Rp.15.000.000 jt daj sisanya dibayar nanti seseuai bukti pernyataan lalu mengancam dan menakut-nakuti keluarga tersangka kalau tidak diselesaikan.
“Kami meminta catatan perbaikan yang mereka minta melalui sekdes sampulungan malah tidak ingin memperlihatkan bahkan mengatakan ada biaya-biaya yang takterlihat,” Kok Ada biaya takterlihat sedangkan lubang jarum saja terlihat,”. yang paling parah camat galesong utara menyuruh sekdes sampulungan meminta uang kepada keluarga tersangka sebagai biaya operasional, bahkan diduga oknum polwan PPA polres takalar ikut terlibat melalui Catingan Whatsap kepada keluarga tersangka,” Tuturnya.
Saat mengetahui informasi tersebut, TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan penelusan kepada seluruh keluarga tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang diduga Sekdes Sampulungan (Ansar) bersama Camat Galesong Utara (Marlin ,Spd) melakukan pemerasan terhadap keempat tersangka, berselang beberapa hari TIM melanjutkan penelusuran ke polres takalar meminta barang bukti untuk dilihat, lalu salah satu pihak polres takalar mengatakan bahwa semua bukti sudah diserahkan kejaksaan, kemudian TIM melanjutkan kejaksaan dan menemui Kasi Pidum Kejaksaan Takalar, kemudian diperlihatkan semua bukti yang ada, alhasil semua alat bukti sudah rampung, anehnya ada keganjalan terkait dugaan pemerasan terkait kasus tersebut,”ungkap Tim Jejak Kasus
Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta kepada Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad agar Sekdes Sampulungan (Ansar) dan Camat Galesong Utara (Marlin ,Spd) untuk diberikan sangsi tegas dengan mencopot dari jabatannya agar kedepannya tidak ada lagi pejabat pemerintah mempermainkan masyarakat yang lemah dan tertindas.
“Selain diberikan sangsi tegas, kami akan melaporkan kedua pejabat pemerintah khusunya Sekdes Sampulungan (Ansar) bersama Camat Galesong Utara (Marlin ,Spd) kabupaten takalar kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan, ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Sesuai dalam aturan UU tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun.
Sampai berita ini di muat camat galesong utara selalu mengundur waktu untuk ditemui meminta konfirmasi sedangkan Sekdes Sampulungan meminta ditemui disalah satu (MALL) dimakassar tapi setelah beberapa Awak Media tiba ditempat sekdes menghindar dan Ponselnya tiba-tiba dimatikan(Red).
Lp ; (ICL) P R M G I