Gowa Sulsel | Bugis Makassar Info- Dalam sebuah hubungan percintaan, selingkuh adalah hal yang paling ditakuti jika terjadi, pasalnya yang melakukan selingkuh sering kali berbohong agar kedoknya tidak terbongkar oleh pasangannya.
Namun nasib buruk bagi mereka jika perselingkuhannya dibongkar. Didalam adat istiadat keluarga Makassar bila mana perselingkuhan terjadi lalu yang diselingkuhi telah mempunyai suami, maka itu adalah SIRI bagi keluarga mereka, Jumat 27/01/2023.
Kali ini kasus perselingkuhan di makassar yang dimana diketahui seorang Oknum Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial (JS) bersama anggotanya sendiri, tak lain Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyaralat (LSM) inisial (KM), kini berstatus istri orang yang masing-masing berdomisil di kabupaten gowa.Mereka tersorot kamera saat sedang masuk di kamar hotel Almadera Makassar.
Ironisnya, dugaan perselingkuhan ini sudah berjalan lama dan sampai saat ini belum ada yang mengetahui, akan tetapi salah satu narasumber terpercaya yang pernah melihat berduaan masuk di hotel Almadera Makassar, lalu sempat di photo bahkan mempertanyakan nomor kamar yang mereka masuki, “Jelas sekali pak muka dan gayanya bahkan saya sempat heran dan tidak percaya tapi saya ikuti ternyata betul dia Oknum LSM,” ungkap narasumber terpercaya.
Diketahui karena Oknum Ketua DPP LSM Gowa inisial (JS) berselingkuh bersama anggotanya sendiri tak lain Ketua DPD Inisial (KM) yang masih berstatus istri orang, kini merasa aman dan hebat sebab belum ada yang bisa melaporkan dan menyampaikan kepada keluarga dan suami oknum yang disebutkan, sementara beberapa media mencoba melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib terkait dugaan perselingkuhan.
Suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Pasal 411 KUHP berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lp ; (ICL) P R M G I
.