Makassar | Bugis Makassar Info – Provider Myrepublic diduga kembali berulah dengan menanam tiang fiber optik tanpa izin. Aktivitas ilegalnya itu diduga dilakukan di wilayah Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis 01/12/2022.
Saat dikonfirmasi kepada Camat Tamalate, Edwar Supriawan.S.STP. Ia menegaskan bahwa akan segera menurunkan petugas untuk menindaki,“Segera saya turunkan Satpol. Tidak ada penyampaian ke kami ataupun izin dari kami di kecamatan,” kata Edwar kepada Awak Media.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas PU Kota Makassar tentang eksekusi pencabutan tiang tersebut,“Supaya bisa langsung dieksekusi kalau tidak memiliki izin. Besok baru saya menyurat ke PU,” tegas Edwar.
Di mana diketahui sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah memberi atensi terkait tiang-ting seperti ini.
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda, Sahabat 99. Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.(*)
Lp ; Klik Kiri
Admin ; P R M G I