Polman | BugisMakassar.Info – Seorang Bidan berinisial EK (33) di grebek oleh suaminya MI (35) bersama selingkuhan berinisial MZ (22) yang merupakan sopir ambulan di hotel Campalagian, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Selatan, Kamis 05/03/2026.
Usut punya usut, bidan dan sopir ambulans tersebut diduga sudah menjalani cinta terlarang sejak awal 2024 hingga sekarang, bahkan sudah 10 kali keduanya berhubungan badan. Saat penggerebekan keduanya tanpa busana.
Kedua suami istri tersebut diketahui sudah 5 tahun menikah bahkan sudah dikaruniai seorang anak. EK dan MZ memang sama-sama bekerja di sebuah puskesmas yang berada di Polman. EK adalah bidan, sedangkan MZ sopir ambulans.
Saat menggerebek istrinya selingkuh, Suami MI ditemani aparat kepolisian sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara perzinaan dan barang bukti sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Polman guna penyidikan lebih lanjut
Menurut Suami MI, menuntut agar keduanya dihukum berat. Dia enggan mencabut laporan, memilih jalur hukum, rencana mediasi di Unit PPA Satreskrim Polres Polman namun gagal.
“Rasa kecewa terhadap istrinya, meski mengaku ada keretakan hubungan dalam keluarganya. Saya menikah 2019, sudah lima tahun, dikaruniai satu anak, saya serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib,”ujarnya.
Perselingkuhan di Indonesia diatur sebagai tindak pidana perzinaan (pasal 284 KUHP atau pasal 411 UU 1/2023), yang mensyaratkan adanya hubungan badan (persetubuhan) dan aduan dari pasangan sah. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun penjara.
lp; zulaikha

























