Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Gowa Diringkus Polisi Usai Sebar Video Syur Mantan Pacar

Gowa | BugisMakassar.Info – Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang pria berinisial SI (41) warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan setelah melarikan diri ke Kota Bekasi Jawa Barat usai menyebarkan rekaman video call seks mantan kekasihnya di media sosial, pada 27 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AS (27) melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Korban tidak terima rekaman video call pribadi dirinya disebarluaskan tanpa izin oleh pelaku.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa pelaku diduga nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati lamaran untuk menikahi korban ditolak, terlebih korban diketahui telah memiliki suami.

“Pelaku menyebarkan rekaman video call tersebut karena merasa sakit hati ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban. Video itu juga sempat digunakan untuk mengancam korban agar bersedia menikah dengannya,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diamankan di salah satu rumah di Kota Bekasi tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan rekaman tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 dan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi dan media sosial, terutama yang dapat merugikan serta melanggar privasi orang lain. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

lp; zulaikha

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori