Gowa | BugisMakassar.Info – Seorang pria berinisial SA (44) ditangkap tim gabungan Polres Gowa akibat terlibat tindak pidana dugaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu 25/02/2026 sekitar pukul 00.30 Wita
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi dengan nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban yang berada di wilayah Parangbanoa. Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga, menyebut pelaku masuk ke rumah saat dirinya tertidur di kamar dan melakukan pemaksaan hubungan seksual.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada tangan serta trauma psikologis, sehingga memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah yang sama. Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa serta Unit Reskrim Polsek Pallangga kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan lalu melalukan penangkapan.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku. Hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu, di mana korban adalah ibu mertua dari pelaku,”ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan.
lp; zulaikha


























