Gowa Sulsel | BugisMakassar.Info – Pada hari ini Jumat (22/09/2023) pukul 23.10 wita bertempat di Desa Belapunranga Kec.Parangloe Kab.Gowa, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa, berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.Jumat 22 September.
Kepada Sinjai News Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU,S.H.,MH mengungkapkan bahwa sburonan berhasil ditangkap adalah Terpidana Sangkala Dg Maling (62 Tahun), Basri Dg Rala (47 Tahun), Muh Nasir Dg Rurung (50 Tahun) dan Nyampa Dg Muntu (53 Tahun) yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid/2022 Tanggal 28 November 2022, Terpidana Sangkala Dg Maling (62 Tahun), Basri Dg Rala (47 Tahun), Muh Nasir Dg Rurung (50 Tahun) dan Nyampa Dg Muntu (53 Tahun) harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 5 (lima) tahun Kurungan Penjara”, ungkap Achmat. Jumat Malam.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa Terpidana Sangkala Dg Maling (62 Tahun), Basri Dg Rala (47 Tahun), Muh Nasir Dg Rurung (50 Tahun) dan Nyampa Dg Muntu (53 Tahun) yang berdomisili di Desa Belapunranga Kec.Parangloe Kab.Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
“Berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI”Sambung Achmat.
Baca Juga Kejati Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Pasar di Bone
Adapun setelah TIM Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa tiba sekitar Pukul 23.50 Wita.
“Buronan atas nama Terpidana Sangkala Dg Maling (62 Tahun), Basri Dg Rala (47 Tahun), Muh Nasir Dg Rurung (50 Tahun) dan Nyampa Dg Muntu (53 Tahun) yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar”, Imbuh Achmad.
Kajari Gowa, Yeni Andriani, SH.,MH mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Resmob Polres Gowa serta Polsek Parangloe beserta jajarannya, atas bantuannya dalam pelaksanaan eksekusi BURONAN Kejaksaan Negeri Gowa.
Kajari Gowa Yeni Andriani, SH.MH juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajari Gowa menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”tegasnya.
Lp ; (1Tulisan).