Makassar | BugisMakassar.Info – Menyikapi kasus pelaporan penyerobotan kasus tanah di jalan gontang kecamatan tamalate kini sedang bergulir di Aparat Penegak Hukum Polrestabes Makassar Reserse Kriminal di unit tahbang, pelapor Yusuf dan terlapor A.Basri dengan laporan No.B/1160/IX/Res 1.2/Reskrim.
Ketua Umum LSM DPP LI-RI Andi Fajar S.H angkat suara terkait dengan pemasangan baliho pada minggu 08 Oktober 2023 pukul 15.00 sore, Caleg Kota makassar dari partai PDI-Perjuangan Zulkifli sempat terjadi keributan dari pihak keluarga pelapor akibat pemasangan baliho Caleg Dapil Mariso, Mamajang, Tamalate, Kota makassar yang masih dalam proses hukum di Polrestabes Makassar, Jumat 13 Oktober 2023.
“Keributan tersebut bermula saat Ahli Waris Useng Bin Seni, yakni Cucu Yunus mendatangi saudara Andi Basri bersama Zulkifli Caleg Kota Makassar dan saat di hampiri sempat dipertanyakan dasar pemasangan baliho tersebut,”tuturnya.
Andi Fajar mengatakan bahwa sesuai dengan keterangan ahli waris Useng Bin Seni saat keluarga ahli waris dari Useng bin seni, mendatangi dengan mempertanyajan,” kenapa kamu pasang baliho kamu di atas tanah ini, padahal anda tahu bahwa ini masih dalam proses di APH unit tahbang Polrestabes Makassar.
“Sementara saudara Zulkifli Caleg PDI-Perjuangan yang berada di lokasi langsung mengamuk dan mengatakan apabila tidak dilakukan pemagaran dengan memasang baliho maka terima akibatnya,” siapapun yang cabut ini baliho saya akan kasih masuk 1×24 jam dipenjara,”ucapnya.
Selain itu, Andi Fajar mengungkapkan bahwa Zulkifli Caleg PDI-Perjuangan mengatakan” sudah saya telfon Kapolrestabes Makassar dan Ahli Waris sempat kebingungan, siapapun mau mencampuri terkait pemasangan baliho caleg saya apalagi menegur maka bermasalah dengan saya.
“Melalui pesan whatsapp pada minggu 19.03 malam, andi fajar meminta penjelasan kepada Kombes Pol. Mokhamad Ngajib Kapolrestabes Makassar, terkait dengan pernyataan dari Zulkifli Caleg PDI-Perjuangan atas pemasangan baliho tersebut,” terima kasih informasinya, kami bukan yang berwenang untuk memberikan izin pemasangan baliho, apalagi terkait dengan politik, Kami kepolisian netral, kasus ini sudah lama terproses dari tahun 2021, sehingga belum ada penyelesaian dan saat ini lokasinya tidak boleh ada kegiatan mulai dari pemasangan pagar dan sebagainya”ungkapnya.
Pada saat yang sama Andi Fajar juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan Zulkifli Caleg PDI-Perjuangan Dapil Dapil Mamajang, Mariso, Tamalate, melalui Via Pesan Whatsapp,”tabe pak zulkifli saya mau konfirmasi sama anda, apa betul ada pernyataan begini bahwasanya anda mengatakan sudah melaporkan ke polrestabes makassar untuk pemasangan baliho di atas tanah yang sedang berproses Hukum di unit tahbang.
• [8/10 21.03] ZulKifli: Tabe pak jika ada keberatan silahkan melapor
• [8/10 21.03] ZulKifli: Dan jika ada pengrusakan saya lapor
• [8/10 21.04] ZulKifli: Saya juga anggota BBHR PDIP pak, silahkan tanya andi W…….
• [8/10 21.05] ZulKifli: Intinya begini pak, dalam hal ini tdk ada yang bisa melarang kami membangun atau berkegiatan di atas lahan kami, jika ada yang keberatan silahkan tempuh jalur hukum
• [8/10 21.05] ZulKifli: Saya kira bapak paham tenta aturan
• [8/10 21.07] ZulKifli: Begini saja pak, pokoknya kalo APK saya di rusak saya lapor dan pasti saya penjarakan
• [8/10 21.09] ZulKifli: Saya rasa penjelasan saya sudah jelas, kalo ada yang kurang paham silahkan pertanyakan ke polrestabes atau lapor saya kalo mau.
Olehnya itu, Andi fajar SH menegaskan bahwa atas apa yang menjadi pernyataan dan tindakan pemasangan baliho diatas tanah lokasi yang sedang berproses Hukum (sengketa) di Polrestabes Makassar Unit Tahbang, Zulkifli Caleg Kota Makassar Dapil Mamajang, Mariso, Tamalate, sangat disayangkan atas tindakannya yang dimana tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, untuk itu meminta kepada APH agar melakukan tindakan pemanggilan,”tegasnya
Melalui media ini mencoba melakukan konfirmasi lewat Via Whatshap kepada Caleg PDI-Perjuangan Zulkifli namun tidak di respon dan tidak ditanggapi sama sekali(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I