Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Agung Aribawa apresiasi kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang telah menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pembentukan rumah singgah yang berfungsi sebagai wadah untuk membantu klien pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial, Minggu(22/9/2024)
Agung mengatakan Apa yang dilakukan Kepala Bapas Makassar yang melibatkan Pemerintah Kota Makassar dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta beberapa media untuk mendapatkan dukungan dalam pembentukan Griya Abipraya yang merupakan rumah singgah Klien Pemasyarakatan.
“langkah yang ditempuh Bapas Makassar ini merupakan tindak lanjut dari Upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menargetkan Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk mendirikan Griya Abhipraya di tahun 2024,” jelas Agung
Menurutnya, Pembinaan narapidana / klien pemasyarakatan dikatakan berhasil jika terdapat kolaborasi antara petugas Bapas, Lapas/Rutan, masyarakat, stakeholder, dan Forkompinda. Dan ini akan terwadahi melalui program Griya Abhipraya.
” Kami menilai program ini luar biasa karena akan mendukung capaian tujuan pemasyarakatan dan dapat membantu Peningkatan Kemampuan serta perbaikan diri Warga Binaan yang Pada akhirnya mendukung produktifitas mereka jika bebas dan kembali ke masyarakat,” terang Agung
Tak lupa pula, Agung mengucapkan terima kasih kepada Walikota Makassar, Danny Pomanto yang akan mendukung penuh pembentukan Rumah Singgah Griya Abhipraya oleh Bapas Makassar yang akan dilaksanakan bulan oktober mendatang.
“Griya Abhipraya merupkan rumah singgah yang bertujuan agar mantan narapidana/klien pemasyarakatan bisa produktif setelah selesai menjalani pidana di Lapas. Mereka nantinya dibekali dengan program berupa opengembangan diri yang terdiri dari kepribadian dan kemandirian,” sambung Agung
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman mengatakan Program Griya Abhipraya merupakan suatu hal yang wajib bagi Bapas Dan harus segera di realisasikan agar mantan narapidana / klien pemasyarakatan bisa merasakan secara langsung manfaat dari program ini.
Taufiqurrakhman juga menambahkan bahwa Program ini sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP yang baru dimana mengakomodasi pidana alternative meliputi pidana kerja social dan pidana pengawasan.
𝓵𝓹 ; 𝓶𝓪𝓹𝓹𝓪𝓻𝓮𝓷𝓽𝓪