Makassar | BugisMakassar.Info – Owner Skincare Mira Hayati dan Agus Salim merupakan ratu dan raja skincare di Makassar. Mereka ditahan kasus skincare bermerkuri. Hukuman keduanya diperberat setelah keluarnya hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Senin 11/08/2025.
Awalnya Mira Hayati dan Agus Salim divonis 10 bulan penjara setelah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, kemudian keduanya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Setelah banding, hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara sedangkan Agus Salim menjadi 3 tahun dan diwajibkan masing-masing membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Makassar kemudian Majelis hakim memutuskan mengubah putusan PN Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks dijatuhkan pada 7 Juli 2025.
Setelah banding, hukumannya Mira Hayati bertambah menjadi 4 tahun penjara dan Agus Salim bertambah menjadi 3 tahun penjara sesuai putusan tertuang dalam amar putusan nomor perkara 857/PID.SUS/2025/PT MKS diunggah di laman resmi sipp.pn-makassar.go.id
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” tulis putusan itu, Sabtu (9/8/2025).
Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan. Masa penahanan telah dijalani dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yaitu tingkat pertama dan banding, total Rp. 5 ribu
lp; zulaikha