Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Unit Tipidter Polres Gowa Sita Dump Truk dan Excavator, Dua Penambang Ilegal Ditetapkan Tersangka

Gowa | BugisMakassar.Info – Unit Tipidter di backup Tim Resmob Polres Gowa menindak tegas penambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.

Dua penambang ilegal sudah ditetapkan tersangka sementara 5 unit damp truk disita dan sudah diamankan di Mako Polres Gowa. Selain itu, satu unit alat berat jenis excavator juga turut disegel.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal, sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

“Ada dua yang kami tetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini, kedua orang tersangka yang mana kapasitasnya atau perannya adalah satu ceker dan satu pengelola,”ucap saat konferensi pers di Mapolres Gowa.

Sementara itu, Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan penambangan ilegal sertu pasir batu.”Tambang ilegal dan tidak memiliki izin. Jenis tambang yang diambil adalah sertu pasir batu. Sementara masih dua orang kita tetapkan tersangka,”ungkap Bahtiar.

Bahtiar menyebut, lokasi tambang ilegal berada di bantaran sungai Jeneberang. Dia mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama dan dampak kerusakan yang telah terjadi akibat tambang ilegal tersebut

“Kita juga masih mendalami berapa keuntungan para tersangka,” jelasnya

Kedua tersangka disangkakan pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (illegal Mining) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Menanggapi hasil tangkapan dan penetapan tersangka penambang ilegal oleh Polres Gowa, Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf memberikan apresiasi, meski demikian, dia berharap penegakan hukum penindakan penambangan ilegal di Kabupaten Gowa harus dimaksimalkan, termasuk penerapan pasal terhadap pelaku.

Dia juga meminta agar penyidikannya terus dikembangkan, termasuk penggunaan BBM para penambang ilegal yang diduga menggunakan BBM Subsidi yang berpotensi merugikan negara.

“Polisi harus selidiki penggunaan BBM-nya. Karena jangan sampai mereka ini menggunakan BBM subsidi. Para pelaku ilegal miring atau kejahatan pertambangan ini harus dihukum maksimal,” pinta Syafriadi Djaenaf.

lp; zulaikha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending