Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil dengan Puluhan Luka Tusukan

Gowa | BugisMakassar.Info – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku, M.Jibril (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.

Dokumentasi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian

Kronologis dan Motif Pembunuhan Perempuan Hamil ditemukan tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan di Area Persawahan

Awalnya Korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.

Berbekal laporan Polsek Pallangga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban. Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Dokumentasi Kapolsek Pallangga AKP Firman., SE., MM didamping Kanit Reskrim IPDA Syamsuar.,SH saat di TKP Pembunuhan

Sebelumnya diberitakan Gegerkan Warga Gowa, Perempuan Hamil ditemukan dengan Sejumlah Luka Tusukan di Area Persawahan

Terlihat sosok mayat perempuan tersebut memakai sweater warna biru, baju kaos hitam, dan celana panjang hitam di atas jalan tani sekitar area persawahan dan ditemukan juga satu unit kendaraan sepeda motor roda dua, berwarna Hitam, merk Honda Beat, dengan nomor polisi DD 6227 NS, yang diduga milik dari mayat perempuan tersebut.

Kapolsek Pallangga AKP Firman Asean mengatakan bahwa informasi awal didapatkan dari seorang warga. Mayat korban ditemukan sama warga pagi hari ini selasa 21 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 saat warga sedang jogging, pada saat itu kami bersama tim langsung ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

“Dugaan sementara terjadi penganiyaan pada korban yang berujung pembunuhan, karena ditubuh mayat korban diperkirakan hamil 6 bulan dan ditemukan ada lebam dan sejumlah luka tusukan, Saat ini juga kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu teman dari korban. Kami belum bisa memastikan seperti apa, untuk lebih lanjutnya, biar pak Kapolres yang menjelaskan semuanya,”ujarnya.

Sementara, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

lp ; zulaikha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending