Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

TIB Cium Aroma Praktek TPPU Usaha Kavling Villa dan Wisata Pinusia Malino Gowa, APH Segera Bertindak

Gowa | BugisMakassar.Info – Lahan usaha kavling Villa dan Wisata Pinusia Malino, lingkungan Batulapisi Dalam, Kelurahan Malino, wilayah Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan launching namun diduga tidak memiliki izin.

Lokasinya yang berada dalam kawasan taman wisata alam juga diketahui sebagai kawasan hutan konservasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi untuk masyarakat, Sabtu, (25/01)

Sebelumnya diberitakan Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu “TIB”, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyoroti usaha tanah kavling villa dan wisata Pinusia Malino. Ia mengatakan usaha tanah kavling tanpa rumah sudah dilarang dan diberi izin regulasi yang mengatur tentang penjualan tanah kavling diatur sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011

“Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi bahwa badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun, dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah,”ungkapnya.

Lanjut, Daeng Mangka menjelaskan bahwa lokasi Kavling villa dan wisata Pinusia tersebut jelas sekali masuk dalam kawasan hutan berdasarkan skema Review Tata Ruang kawasan hutan konservasi dengan di keluarkannya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.362/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.0/ 5/ 2019.

“Jangankan masuk dalam kawasan apabila tanah yang akan didaftarkan berbatasan dengan batas kawasan hutan, wajib dimohonkan klarifikasi atau rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 7 Makassar,”jelas Daeng Mangka.

Selain itu, Daeng Mangka mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di dalam kawasan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Hukumnya telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bukti video pembalakan hutan terkait penebangan puluhan pohon pinus sudah kami miliki dan kami juga sudah mengkonfirmasi terkait izin pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,”jelasnya.

Sementara, Toddopuli Indonesia Bersatu “TIB”, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka dalam waktu dekat akan menyurat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis dan menerima laporan transaksi keuangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) lokasi tersebut beromzet ratusan milyar sangat memungkin terjadi praktek TPPU.

“Kami juga sudah mengantongi nama konsorsium pemilik kavling Villa dan Wisata Pinusia Malino yang diduga seorang PNS Golongan 4a.,

“Perlu diketahui larangan untuk kegiatan tanpa badan hukum yang dengan sengaja memasarkan untuk usaha tanah kavling kepada konsumen dilarang kecuali memiliki izin perumahan dan pemukiman namun harus membangun rumah terlebih dahulu setidaknya 25% dari luas lahan sesuai izin,”tegasnya.

Kutipan aturan pada Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

— Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

— Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

— Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104;

“Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)

lp ; zulaikha.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending