Gowa | BugisMakassar.Info – Tim Jatanras Resmob Polres Gowa mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang kerap melakukan aksi penipuan pembayaran non tunai struk palsu terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Kedua pelaku itu adalah ANWAR (30) dan FARIDA (27). Pasutri ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2023. Aksi pelaku terakhir dilakukan di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa, pada hari Rabu tanggal 25 yang lalu.
Kemudian pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan pengejaran kepada pelaku. Pasutri ini diamankan di Kota Makassar. Lalu dibawa oleh polisi menunjuk untuk menunjuk kios pedang kecil yang pernah dijadikan korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menjelaskan, pelaku ini menipu para pedagang kecil. Modus kedua pelaku ini menggunakan struk palsu yang sudah diedit menggunakan aplikasi untuk membayar barang kepada pedagang. Pelaku ambil kadang ambil beras, telur dan bawang merah.
“Pelaku ini menjual kembali barangnya itu. Dan sasaran pelaku adalah pedagang kecil. Kalau di wilayah Gowa sendiri itu ada 10 TKP. Belum yang daerah lain. Karena pengakuan pelaku ini juga kerap melakukan aksinya di Makassar,” ungkap Bahtiar, Minggu 29 Desember 2024.
Lebih lanjut Bahtiar, pelaku pasangan suami istri ini memperoleh keuntungan dan kebutuhan sehari-hari membeli narkoba jenis sabu. Sebab pada saat diamankan dilakukan tes urin. Ternyata keduanya positif menggunakan Narkoba.
“Setelah kami lakukan tes urin, keduanya positif, hasil penipuannya juga digunakan membeli sabu. Selain itu mereka juga menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” papar Bahtiar.
Modus Operandi Menurut Pengakuan Pelaku
Kedua pelaku keliling menggunakan mobil, lalu mencari target yang tepat. Setelah target didapat, Anwar menunggu di mobil. Lalu Farida masuk ke kios menanyakan harga barang kepada pemilik kios. Pelaku membayar sejumlah barang dengan bukti transper palsu yang di edit di Handphone pelaku.
Setelah harga disepakati, Farida lalu berdalih ingin membayar non tunai dengan alasan tidak punya uang cash. Pelaku Farida lalu meminta nomor rekening untuk transaksi pembayaran. Kemudian nomor rekening lengkap dengan nama penerima itu dikirim ke suaminya yang berada dimobil sedang menunggu.
“Nomor rekening itu dikirim ke saya, baru saya yang edit, lalu saya kirim kembali ke istriku sebagai bukti transfer. Padahal itu struk palsu yang saya edit sendiri,” kata Anwar kepada bugismakassar.info, Jumat 27 Desember dini hari.
Selanjutnya, pelaku lalu mengambil barang yang sudah dibayar melalui bukti transfer struk palsu. Kemudian diangkat ke mobil untuk jual kembali. Hasil penjualannya sebagian dipakai beli narkoba untuk dikonsumsi bersama.
“Barang itu saya muat di mobil baru saya bawa pulang untuk saya jual kembali, sebagian uangnya itu saya belanja untuk kebutuhan sehari. Sisanya saya pakai beli narkoba. Penipuan ini sudah satu tahun saya lakukan di Makassar dan daerah Kabupaten Gowa,” demikian pengakuan Anwar.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Gowa mengimbau kepada para pedagang agar lebih hati-hati kalau melakukan transaksi pembayar non tunai.
“Kami imbau kepada pedagang agar hati-hati modus penipuan pembayaran non tunai, periksa dulu baik-baik dan pastikan uangnya sudah masuk. Barulah barangnya diserahkan,” tutup Bahtiar
lp ; zulaikha