Gowa | BugisMakassar.Info – Sungguh biadab, Seorang ayah bernama Tahari Daeng Mange (79) di Kabupaten Gowa tega menghamili anak kandung inisial AS (18). Parahnya anak itu sudah melahirkan di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Gowa, Sabtu 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA kemarin.
Kapolres Gowa Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, menjelaskan bahwa pelaku mengakui memerkosa anak kandungnya itu sejak pada 2023 saat sedang tidur di depan TV, di rumahnya di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
“Pelaku mendatangi korban yang sedang tiduran di depan televisi kemudian membuka paksa celana putrinya itu lalu menggauli dia layaknya suami istri karena terobsesi film porno sehingga tidak kuat menahan birahi setelah istrinya meninggal dunia,”ungkapnya.
Lanjut, AKBP R.T.S Simanjuntak menuturkan bahwa korban yang punya keterbatasan dalam berbicara (Bisu) harus menerima realita yang sangat pahit dalam di dalam hidupnya. Korban sudah dua kali melakukan aborsi dan melahirkan sebelum diamankan.
“Saat ini, pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri sudah kita tahan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa,”ujar Kapolres AKBP R.T.S Simanjuntak dalam press release, Minggu (29/12).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.
lp ; zulaikha