Gowa Sulsel | BugisMakassar.Info Pelaku penganiayaan dengan cara menyiram air panas bernama Cendana Indra Pranata alias Boy Randi (23) terhadap seorang perempuan inisial ND(22) terciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di Jl.Pallantikang LR.II, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu m, Kabupaten Gowa, Selasa 23/07/2024, sekitar pukul 11.20 malam
Berdasarkan hasil laporan polisi Nomor LPS/780/VK2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 22 Jali 2024, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Penangkapan yang di yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku pada saat sedang bersembunyi di kamar mandi dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H menjelaskan bahwa walnya korban pergi makan di Richeese Factory Hertasning bersama anaknya kemudian Pelaku yang merupakan suami korban datang bersama temannya menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku menyuruh temannya untuk pulang lalu Pelaku meminta kepada korban untuk mengambil anaknya.
“Korban mengatakan kepada pelaku silahkan membawa anaknya tetapi pelaku meminta kepada korban untuk ikut karena korban tidak memiliki gendengan anak, saat sampai di rumah pelaku korban meminjam hp korban, setelah itu pelaku bertanya ke korban siapa yang berkomunikasi dengan korban di salah satu media sosial, lalu pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya, saat masuk ke dalam kamar pelaku langsung menendang korban menggunakan kaki kanan dan mengenai mulut korban,”jelasnya.
Lanjut, IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H mengungkapkan bahwa pelaku menginjak injak korban lalu pelaku menyeret korban sampai ke dapur di rumah pelaku dan memukul kaki korban menggunakan palu sebanyak 4 Kali, kemudian pelaku memasak air dan setelah mendidih pelaku menyiram korban dengan air panas.
“Tidak lama kemudian pelaku ingin memasak air panas lagi akan tetapi korban lari dan masuk ke rumah tetangga pelaku, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya
Sementara pelaku sudah di amankan di Mako Polres Gowa dan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana penjara maksimal 5 tahun penjara(red).
Lp: IMDT