Gowa Sulsel | BugisMakassar.Info – Pengacara Sekolah SDN 2 Mattoanging Mariso, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, mengatakan akan melaporkan sejumlah media online ke Polda Sul-Sel. Ia menduga bahwa pemberitaan yang menyoroti kliennya tidak adil dan menganggap media yang mempublikasikan tidak profesional. Rabu, 17 Juli 2024.
Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI), mengekspresikan kekecewaannya terhadap perlakuan atau pernyataan dari seorang pengacara yang diduga kurang memahami profesi jurnalistik atau karya jurnalistik yang diatur oleh Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.
Maulana menilai bahwa tindakan tersebut mungkin hanya ingin mencari perhatian publik atau menunjukkan profesionalisme sebagai seorang pengacara, sementara membentuk opini publik bahwa berita yang menyoroti tersebut melakukan pencemaran nama baik dan tidak profesional.
Menurut Maulana, tindakan pengacara tersebut dianggap berlebihan dan overacting. Sebagai seorang pengacara yang memahami hukum, seharusnya bertindak secara proporsional tanpa perlu mencari sensasi di media.
“Perlakuan yang dianggap berlebihan adalah tindakan seorang pengacara yang tidak memahami UU Pers sebagai Lex Specialis sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Pers,” kata Maulana Ramli seraya tersenyum di ruang redaksi GMGI Group.
Maulana juga menegaskan bahwa jika ada berita dari media yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, seharusnya mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus, mengutip asas lex specialis derogat legi generali.
Sebagai pengacara, pemahaman akan Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah hal yang penting, yang mencakup sanggahan dan tanggapan langsung dari pihak yang merasa dirugikan kepada media yang bersangkutan, bukanlah mengarahkan opini ke media lain, tegas Maulana.
Selain itu, beberapa petinggi GMGI hadir di redaksi untuk segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. Maulana Ramli juga menyatakan akan segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan praktik Saber Pungli yang terjadi di SDN 2 Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar, yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap sejumlah orang tua siswa.
Sebagai bentuk kontrol sosial, ini adalah langkah nyata dalam memerangi pungutan liar dan upaya untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat serta menegakkan hukum. “Praktik pungutan liar adalah seperti ‘kanker’ yang dapat merusak kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara,” ungkap maulana.
“Kami berharap Kota Makassar, khususnya Sulawesi Selatan, dapat terbebas dari pungutan liar,” tambahnya.
Maulana Ramli juga berencana untuk menggandeng Tim Reaksi Cepat Kriminal Investigasi (TRC) dalam upaya ini, dan berharap mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat.
” Dengan dukungan dan peran aktif dari semua pihak, semoga semua berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” pungkasnya.
Lp ; Maulana Ramli