Makassar | BugisMakassar.Info – Para warga binaan Rutan Makassar mendapat kesempatan untuk lebih memahami hak-hak mereka melalui penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Rabu, (29/5).
Acara yang berlangsung di ruang kunjungan ini bertujuan memberikan edukasi tentang bantuan hukum yg tersedia dan bagaimana mereka bisa memanfaatkannya.
Penyuluh LBH Makassar, Safri, dalam sesi tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum yg diberikan oleh negara melalui LBH adalah gratis, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.
“Kami mengajak saudara, warga binaan untuk memberikan kepercayaan kepada kami selaku Lembaga Bantuan Hukum dlm membantu & membela dalam proses peradilan,” ujarnya.
Safri menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas ini demi mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
“Meski proses hukum bisa memakan waktu lama, dengan pendampingan yang tepat, insya Allah vonis yg diberikan bisa lebih rendah,” ucapnya meyakinkan warga binaan.
Selain itu, LBH Makassar memberikan tips selama menjalani proses persidangan. Ia mengimbau untuk pro aktif dan memerhatikan semua tuduhan maupun dakwaan yang diberikan.
“Saat sidang, terutama yang dilakukan secara online, saudara agar tidak bersikap masa bodoh. Paling tidak, bawa pulpen dan kertas, mencatat hal-hal yang dirasa tidak sesuai sebagai bahan koreksi di kemudian hari, serta memperhatikan kesaksian dengan seksama,” ujarnya.
Didampingi beberapa rekannya, Safri menyampaikan bahwa pendampingan hukum sudah semestinya dilakukan bagi seseorang yang mendapatkan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
“Jangan biarkan diri Anda berjuang sendirian dalam menghadapi proses hukum. Dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas, pendampingan oleh pengacara posbakum adalah hak Anda untuk membantu merumuskan pembelaan yang lebih efektif,” ucapnya.
“Percayakan kepada kami untuk memberikan pendampingan hukum gratis dan berjuang bersama Anda demi keadilan yang layak Anda terima. Manfaatkan kesempatan ini, karena bantuan hukum ini disediakan oleh negara untuk Anda,” tutupnya sembari meminta komentar atau pertanyaan.
Di akhir kegiatan, Staf Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Fetty Fatima bersama rekannya Neneng Yulianti mengimbau kepada warga binaan yang ingin berkonsultasi hukum untuk dapat berkunjung ke ruang BHP.
“Jadi di BHP itu ada ruang Posbakum, untuk LBH Makassar jadwalnya ada pada hari Senin dan Rabu. Silahkan saja datang untuk berkonsultasi, apapun yang menyangkut dengan proses hukum saudara,” jelasnya.
.
Lp ; IMDT