Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Wow! Pelaku KDRT Berujung Pembacokan di Polres Gowa Diduga Pemicu Dokter Gigi

Makassar | BugisMakassar.Info – Beredar rekaman suara istri pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembacokan bernama Kemal Daeng Lala bersama seorang pria yang berprofesi sebagai dokter gigi berinisial R di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rekaman suara yang didapatkan awak media diduga perbincangan curhatan istri pelaku dan sang dokter gigi tersebut.

Dimana curhatan sang istri pelaku, diketahui ketika sang pelaku membawanya ke orang pintar untuk diobati karena kecurigaannya selama ini.

Setelah rekaman curhatan diterima, awak media mencoba mengunjungi tempat praktek dokter gigi tersebut guna mendapatkan klarifikasi kebenaran dugaan pemicu pelaku menganiaya sang istri yang berujung pembacokan.

Namun pada saat dikunjungi tempat praktek sang dokter tersebut, awak media hanya bertemu dengan anak yang bersangkutan yang berinisial R

“Jadi di LP bagaimana, iye tapi kitaa tunggumi dulu di LP bagaimana kebenarannya jangan langsung, jadi kita menunggu dulu A1, tapi kan kita bisa menunggu keputusan dari pihak Polisi, bukaan tidak enak itukan sudah menyalahi aturan sudah tidak benar itu berita dan kita mengangkat dan memfitnah juga, dan bapak juga punyak gak ada toh, boleh coba saya dengar rekaman suaranya, perempuan yang mati, perselingkuhan, iya karna ndak mesti ji juga kita ketemu” ucap anak R saat ditemui ditempat prakteknya pada hari Senin (06/05).

Sebelumnya diberitakan seorang pria yang bernama Kemal Dg Lala (48) tahun pelaku KDRT berujung pembacokan terhadap istri dan ipar di Jalan Budaya, Kecamatan Pallangga, Kabupten gowa, akhirnya menyerahkan diri setelah buron selama lima hari, pada hari Selasa (23/04) sekitar pukul 02.05.

Diketahui, pelaku tersebut saat menyerahkan diri ditemani oleh Ketua LSM LABRAKI Abd Hafid Dg Tiro dan awak media serta dua orang anggota polisi untuk di serahkan di Polsek Pallangga

Kemudian sebelum di pindahkan ke Polres Gowa atas arahan Kapolsek Pallangga AKP H. Mannyaurang. SH yang didampingi anggotanya mengatakan bahwa pelaku tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang di telah d lakukan untuk taat pada hukum.

Kami sangat apresiasi pelaku yang sudah menyerahkan diri ke pihak yang berwajib dan ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian kasusnya, semoga mendapat hidayaj,”ujarnya.

Sementara pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Gowa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuataannya

Atas perbuatannya pelaku dalam melakukan pembacokan menyebabkan luka parah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) sebagai mana yang di maksud pada bunyi KUHP sebagai berikut ;

•) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

•) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

•) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

•) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

•) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Lp ; IMDT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending