Makassar | BugisMakassar.Info – Sebanyak 172 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah usai pelaksanaan salat ied di lapangan Rutan Makassar.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada 4 orang warga binaan oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar. Sabtu, (10/4/2024).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusuma menyebut remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut, Jayadi Kusuma bahpemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakukan baik selama masa pembinaan.
“Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana,”ungkapnya.
Adapun besaran remisi yang diperoleh warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 171 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
“Dari 172 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas,”jelas Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Jayadi Kusuma
Lp ; IMDT ( P R M G I )