Sungguminasa | BugisMakassar.Info – Sebanyak 3 (Tiga) Orang Warga Binaan Pemastarakatan (WBP) beragama Hindu pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapatkan remisi khusus Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946/2024M yang jatuh pada hari ini, Senin (11/03).
Penyerahan SK Remisi Khusus Nyepi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Andi Mohammad Syarif kepada WBP penerima remisi bertempat di aula kunjungan Lapas.
Menurut Kepala Lapas, Andi Mohammad Syarif menyampaikam bahwa Remisi Khusus Nyepi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan saat hari besar keagamaan atau hari Nyepi yang dianut oleh warga binaan yang bersangkutan,”tuturnya.
Dalam kesempatan ini turut hadir mendampingi Kalapas, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik), Dian Eka Junianto dan Kasubsi Registrasi, Armin Fauzy, Komandan Jaga Regu IV, Muh. Yunus beserta staf.
Lebih lanjut, menurut Kalapas bahwa WBP penerima Remisi Khusus Nyepi merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif tersebut sehingga berhak mendapatkan hak remisi.
“Oleh karena itu, kami ucapkan selamat kepada 3 orang warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Nyepi. Beliau berharap adanya pemberian RK ini dapat menambah rasa syukur karena ini merupakan satu bentuk penghargaan dan kebijakan yang diberikan oleh negara,”terang Andi.
Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi yaitu Besaran Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang WBP dan besaran Remisi 1 bulan sebanyak 2 Orang WBP.
Lp ; Ops ( P R M G I )