Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Tersangka Rudapaksa Gadis di Mobil Dinas, Ternyata Anak Pejabat dan Caleg Perindo Dapil I Kabupaten Gowa

Gowa | BugisMakassar.Info – Tersangka rudapaksa gadis di mobil dinas yang merupakan anak pejabat bernama Muhammad Yusuf Hidayat Sabir ternyata caleg DPRD dari Partai Perindo Dapil I Kabupaten Gowa yang meraih suara tertinggi di partainya, Kamis (07/03)

Kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial NM (20) yang melibatkan caleg DPRD tersebut terjadi di Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kronogis Kejadian Pemerkosaan

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membeberkan kronologi lengkap kejadian tersebut

Berawal dari pelaku utama Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC (24), menghubungi korban NM untuk bertemu, Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.

“Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa,” katanya.

Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil, sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri dan aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.

“Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC,” katanya.

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya, tiba-tiba korban kaget yang berada diatas mobil karena ada dua orang pelaku UCO (25), MR (24) muncul dari belakang dan kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

“Rupanya dua orang pelaku sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi,” terangnya.

Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa.

“Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan,” sambungnya.

Menurutnya, korban saat meronta didengar oleh warga sekitar dan segera di tolong kemudian warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

“Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa,” jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP, setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut dan disana, UC yang merupakan caleg DPRD dari Perindo tersebut nekat memperkosa NM di dalam mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.

Motif Kejadian Pemerkosaan

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu, apalagi Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka sudah memiliki isteri.

“Motifnya karena nafsu,” katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Calek DPRD Dapil I Kabupaten Gowa 

Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC ternyata merupakan seorang Caleg dari Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu Kabupaten Gowa. Pihak DPD Perindo Kabupaten Gowa membenarkan bahwa pelaku merupakan caleg dari partainya.

“Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo” kata Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung

Selain itu, Muhammad Yusuf Hidayat Sabir meraup suara tertinggi di Partai Perindo Dapil 1 Gowa dengan 437 suara. Data itu mengacu dari data sementara Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU pada Jumat (1/3/2024) pukul 13.00 WIB, dengan data masuk suara 69,21 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 272 dari total 393 TPS di Dapil Gowa

“Di antara suara caleg partai perindo lainnya, suaranya memimpin jauh. Hanya caleg Muh Amin Dani Putra dengan suara sebesar 310 yang mendekati Yusuf Hidayat Sabir di urutan kedua. Kendati meraup suara tertinggi, Yusuf dipastikan gagal karena tersandung kasus pemerkosaan,”ungkap Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku utama Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara(red).

Lp ; Ops (P R M G I)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending