Makassar | BugisMakassar.Info – Kepala Subbidang (Kasubbid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Feny Feliana menyampaikan informasi tentang “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” melalui program dialog “Masuk Pagi” di Radio Venus Makassar pada Rabu (07/02).
Feny dalam kesempatan ini mengatakan bahwa penggunaan merek dalam berbisnis tidak terlepas dari praktik pelanggaran terhadap penggunaan merek. Hal ini kerap terjadi karena ada pihak yang sengaja atau tidak sadar menggunakan merek terkenal (baik seluruhnya maupun sebagian) guna melancarkan praktek usahanya demi menarik perhatian konsumen.
Pelanggaran tersebut menurutnya telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Seringkali ada pihak yang menggunakan merek terkenal, baik disengaja atau tidak, supaya bisnisnya laris di mata masyarakat. Padahal jika praktek ini dibiarkan, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran penggunaan merek yang berujung pada tindak pidana sehingga dapat berujung masuk ke tahap persidangan di pengadilan. Ini masuk ke tahap delik aduan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penjiplakan merek,” terang Feny dalam dialog di Radio Venus Makassar
Lebih lanjut Feny mengungkapkan kasus pelanggaran merek tersebut juga menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi pelaku usaha. “Kalau secara immateriil, pihaknya merasa dirugikan akibat ide dan reputasi mereknya dipakai orang lain. Sedangkan secara materiil, omsetnya akan turun drastis akibat beralihnya pelanggan membeli produk yang mereknya dijiplak,” ungkap Feny.
Guna mencegah pelanggaran tersebut terulang di kemudian hari, Feny beserta jajaran Subbidang Pelayanan KI terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI melalui edukasi pencegahan pelanggaran serta sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran merek dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat. Pihaknya juga melakukan mediasi jika ada kedapatan merek yang digunakan dalam suatu unit usaha adalah sebuah ketidaksengajaan. “Dengan demikian, tidak serta-merta ketidaksengajaan penggunaan merek tersebut masuk ke ranah hukum. Namun kami memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ungkap Feny.
Di samping itu, Feny juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar dalam menentukan merek usahanya terlebih dahulu harus melakukan riset merek melalui Pangkalan Data Pangkalan KI di situs www.dgip.go.id. Dalam hal ini, Feny menegaskan bahwa penggunaan merek dianggap sah jika mereknya telah didaftarkan ke Kemenkumham, bukan dilihat dari lamanya menggunakan merek tersebut.
“Kalau benar-benar terjadi pelanggaran penggunaan merek, masyarakat bisa mengadukan ke kami. Kami juga memiliki tim penyidik guna mengidentifikasi kasus pelanggaran merek. Selain ke kami, masyarakat juga bisa laporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian,” jelas Feny.
Feny juga kembali mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum terlambat agar tidak terjadi kasus pelanggaran merek di kemudian hari.
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, diharapkan melalui dialog ini para pelaku usaha agar segera mendaftarkan mereknya. Dengan pendaftaran merek, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh UU sehingga tidak mudah untuk diakui dan diserobot oleh pihak lain,” pesan Feny.
Feny juga menambahkan amanat Kakanwil Liberti bahwa KI yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
Sebagai penutup, Feny berpesan kepada masyarakat agar menghindari menggunakan merek terkenal tapi palsu. Lebih baik menggunakan merek yang original tetapi tidak melanggar hukum. “Sementara bagi pelaku usaha, marilah kita menggunakan merek yang otentik hasil pikiran kita. Jangan mendompleng merek terkenal, tapi melanggar hukum. Asli bikinan sendiri supaya usaha kita ke depannya aman tanpa ada kasus pelanggaran merek,” tutup Feny.
Lp ; IMDT ( P R M G I )