Makassar | BugisMakassar.Info – Pelaku spesialis pencuri rumah kosong diberi hadiah timah panas oleh Polisi saat diamankan setelah melancarkan aksinya disalah satu rumah mewah yang terletak di Jalan Dato Daeng Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar
Menurut informasi yang dihimpung bahwasanya pelaku yang merupakan residivis bernama Ardi Daeng Ranu (32) tahun dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate yang di backup oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar
“Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadia perkara (TKP) jaraknya kurang lebih 300 meter” jelas Kapolsek Tamalate AKP Aris Soemarsono saat menggelar konfrensi pers pada hari Kamis 04/01/2024.
AKP Aris juga mengungkapkan bahwa pelaku juga telah memiliki laporan polisi di beberapa Wilayah hukum Polda Sulsel
”Ada beberapa laporan polisinya. Untuk saat ini kami akan berkoordinasi dengan Polres Gowa,” kata Kapolsek Tamalate
Ardi saat menjalankan aksinya, kata AKP Aris, pelaku menggunakan sepeda motor dan terlebih dahulu mengintai rumah korban selama tiga hari.
“Setalah mengetahui rumah tersebut kosong, Pelaku melancarkan aksinya dan mengangkut sejumlah barang hasil curiannya dengan seorang diri, jadi bisa dibilang pelaku ini memang ahli dalam melakukan aksinya”ucap AKP Aris
Adapun Hasil barang bukti yang sudah
diamankan seperti Mobil, kulkas, laptop, aksesoris dan sejumlah mata uang dollar Singapore berjumlah kurang lebih Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah ) jika dirupiahkan.
Selain itu, pelaku spesialis rumah kosong diberi hadiah oleh Polisi saat diamankan lantaran berusaha melawan petugas dan hendak kabur, bahkan sudah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun yang pelaku tidak menghiraukan.
“Anggota mengambil langkah tegas dengan memberi hadiah timah panas tepat mengenai betis sebelah kirinya” beber AKP Aris
Sementara, Kent Edrick Kurniawa selaku pemilik rumah yang dibobol bergegas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tamalate Makassar, dengan nomor LP/B/5/1/2024/SPKT Polsek tamalate pada 3 januari 2024.
Sat Reskrim Polsek Tamalate mengendus keberadaan mobil korban yang platnya sudah diganti oleh pelaku. Setelah dikembangkan pelaku yang bernama Ardi Dg Ranu itu pun akhirnya diciduk dengan sejumlah barang bukti.
Kata Aris, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah Kent Edrick Kurniawa pada Jumat 29 Desember 2023.
“Dari pengakuannya pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, apalagi Pelaku hendak ingin membuat SIM karena SIM-nya sudah mati, sehingga tidak bekerja lagi, rencana barang curian tersebut akan dijual untuk pembuatan SIM baru,”ungkap Aris.
Kini Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara(*red).
Lp ; IMDT ( P R M G I )