Makassar | BugisMakassar.Info – Pemuda Makassar Ardiansyah (21) korban pembusuran 4 Pria meninggal dunia setelah dikabarkan 4 hari dirawat di Rumah Sakit Bayangkara Kota Makassar dalam keadaan kritis pada hari senin 27/11/2023.
Kapolsek Makassar Andi Aris Abubakar SH,MH menyampaikan bahwa saya dapat informasi sekitar jam 3 subuh pada hari senin korban meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara.
“Korban yang terkena busur pipi sebelah kiri oleh empat pemuda dimakassar sudah menghembuskan nafas terakhir dan kami doakan semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah Swt”ucapnya pada awak media, kamis 30/11/2023.
Sementara Kompol Andi Aris Abubakar SH,MH mengungkapkan bahwa korban diserang oleh kelompok gangster di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar, Kamis (23/11) malam sekitar pukul 20.00. Penyerangan menggunakan busur panah itu berlangsung tiba-tiba.
“Setelah kejadian korban yang terkena busur anak panah dibagain pipinya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit, sementara para pelaku sudah menjalani proses hukuman,”ungkapnya
Sebelumnya diberitakan Polsek Makassar bersama personil Jatanras Polrestabes berhasil amankan 4 pelaku pembusuran di Jl Abubakar Lambogo yang mengakibatkan Korban Ardiansyah (21) yang mengalami luka tusuk pada bagian pelipis sebelah kiri.
“Keempat pelaku yang diamankan adalah Akbar Syaputra (22) dan tiga orang pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Mereka masing-masing dibekuk dibekuk pada lokasi berbeda di Makassar pada Jumat (24/11),” ujar Kanit Reskirim Iptu Gunawan, SH
Motif Pembusuran ini bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku mempunyai permasalahan yang belum terseleaiakan, belakangan kelompok korban melakukan penyerangan ke kelompok pelaku di sekitar wilayah Jalan Gunung Lokon.
“Kelompok pelaku kemudian melakukan penyerangan balik ke tempat kelompok korban dengan cara melontarkan anak panah sehingga menimbulkan korban yang di mana korban tertancap busur di bagian kepalanya,”kata Kanit Reskrim Iptu Gunawan SH
Adapun beberapa barang bukti hang sudah di amankan berupa katapel, satu buah jaket berwarna putih dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan turut diamankan.
Untuk para pelaku sendiri sudah di kenakan pasal 170 ancaman hukuman 12 tahun penjara(*red).
Lp ; IMDT ( P R M G I )