Makassar | BugisMakassar.Info – Unit Jatanras Porestabes Makassar bersama dengan anggota Polsek Makassar dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan di jalan Muh Yamin Baru, Kota Makassar.
Pelaku diketahui bernama Dominggus (45) ditangkap saat bersembunyi di dalam hutan dan perkebunan di Dusun Moncongloe, Desa Pacellekang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa sekitar pukul 20.00 Wib, Minggu (19/11/2023).
Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan memberi hadiah timah panas di kaki.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H dalam konferensi pers di Polsek Makassar, Senin (20/11/2023) mengungkapkan bahwa motif pembunuhan sadis ini terjadi akibat pelaku cemburu terhadap korban inisial TB (30) yang merupakan mantan kekasihnya sehingga berdampak kepada ibu korban inisial SB (65) yang bersamaan berada ditempat kejadian perkara.
“Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap Ibu korban dengan cara menebas leher menggunakan senjata tajam dan membuang jasadnya ke dalam sumur yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian pelaku kembali masuk ke dalam rumah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau lalu menusuk ulu hati dan tangan sebelah kiri korban,”ungkapnya.
Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal sejak tahun 2018 namun setiap melakukan hubungan badan, pelaku cemburu dan selalu mengancam korban ingin membunuhnya kalau ada hubungan dengan pria lain.
“Ibu korban dibunuh karena dianggap menghalangi antara pelaku dan korban yang tidak tidak setuju kalau hubungan pelaku dengan korban sebab diketahui pelaku sudah mempunyai istri,” tutur Kapolrestabes Makassar.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh aparat kepolisan sementara Korban diketahui selamat dan dirawat intensif di rumah sakit namun ibu korban meninggal dunia, kini pelaku kenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I