Maros Sulsel | BugisMakassar.Info – Streskrim Polres Maros telah mengamankan seorang mahasiswa berinisial AM (21) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) inisial DA (19) di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (15/11/2023).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, IPDA Cori mengatakan bahwa benar terduga pelaku saat ini telah diamankan, dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, maka terduga pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tak senonoh terhadap rekan KKN nya di Kabupaten Maros.
“Pengakuannya dia ini khilaf, terlapor mengaku khilaf melakukan perbuatannya, untuk kepentingan penyelidikan yang bersangkutan kita amankan, yang pasti kita proses kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, IPDA Cori menjelaskan bahwa kami dari pihak kepolisian telah mempertemukan kedua belah di pihak, dimana terlapor telah meminta maaf secara langsung kepada korban di Mapolres Maros.
“Pihak terlapor sudah meminta maaf kepada pelapor dan keluarganya dihadap penyidik, meski telah meminta maaf belum ada keputusan yang diambil dari pihak korban dan keluarganya terkait kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi salah satu kampus swasta ternama di Makassar, korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh rekannya sendiri saat berada di Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN)-nya di Kabupaten Maros.
Korban menceritakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya bersama rekan di Posko KKN-nya sedang berkumpul pada Kamis, tanggal 2 November 2023.
Menurut Korban, saat itu pelaku yang sudah memperlihatkan gelagat yang membuatnya risih, dan sudah sempat ditegur atau diingatkan, kemudian korban menuju ke dapur untuk membantu rekannya mencuci piring. Di saat yang sama, pelaku juga menuju ke toilet yang posisinya berdekatan dengan dapur.
“Waktu saya masih mencuci piring, dia (pelaku) keluar dari toilet dan langsung pegang jilbabku. Dia bilang mau membantu, jadi saya sampaikan saya saja yang bersihkan piring karena pekerjaan perempuan ini,” tuturnya
Tiba-tiba, lanjut Korban, pundak sebelah kanannya dipegang oleh pelaku yang sambil menempelkan serta mengesek-gesekkan kelaminnya ke paha sebelah kiri, saat itu langsung saya teriak, bilang ke dia ‘weh ih kenapako’. Tapi dia hanya ketawa. Langsung saya panggil temanku untuk ke dapur.
“Saya merasa keberatan dan trauma dengan peristiwa yang saya alami sehingga saya melaporkan pelaku ke Polres Maros, apalagi pelaku saat itu masih bisa ketawa-ketawa,”ucap korban kepada awak media, Kamis (9/11) lalu.
Sementara pelaku masih dalam proses penyelidikan dan tetap berlanjut dengan mempertimbangkan kondisi korban yang mengalami trauma bahkan belum ada respon dari pihak keluarga korban
Atas kejadian tersebut maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I