Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Kapolres Gowa AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik Ajukan Permohonan Maaf Atas Insiden Pemerkosaan Siswi SMA di Posko Jatanras

Gowa Sulsel | BugisMakassar.Info – Kapolres Gowa. AKBP. Reonald Truly Sihomuntal Simanjuntak S. Ik, ajukan permohonan maaf kepada masyarakat terkait adanya insiden yang menimpa seorang siswi berusia 17 tahun, yang diduga diperkosa oleh salah seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi) berinisial AB, tepat disamping Posko Jatanras Polres Gowa pada 29 Oktober 2023 sekira pukul. 04.00 Wita.

“Selaku Kapolres Gowa saya sangat menyesalkan dan menyayangkan peristiwa itu, saya pun memohon maaf, dan saya perintahkan Propam Polres Gowa untuk melakukan investigasi dan proses disiplin serta hukuman setimpal para Personil yang lalai, “kata AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik.

Dirinya pun berjanji bahwa peristiwa tersebut akan menjadi kejadian yang pertama dan terakhir terjadi diwilayah hukum Polres Gowa, kedepannya dia akan melakukan evaluasi para Personil agar tak lalai dalam menjalankan amanah negara.

“Sekali lagi saya berjanji, akan evaluasi serta memperbaiki agar Personil tidak ada lagi yang lalai, “tambah Reonald.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa. AKP. Bachtiar, mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial AB telah ditangkap dan diproses tegas. Kelakuan dari AB telah mencoreng nama baik Institusi Polres Gowa khususnya jajaran Satreskrim, olehnya itu ;

• Pelaku pemerkosaan sudah menjadi subjek hukum sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan, serta segera dilimpahkan berkas perkaranya ke jaksaan
• Dipastikan bahwa pelaku bukan anggota polri, dan tidak ada keterlibatan anggota polri
• Terhadap adanya anggota yang lalai, perintah Bapak Kapolres Gowa kepada sie Propam polres gowa segera diproses dan disidangkan
• Perintah Bapak Kapolres kepada saya selaku kasareskrim, atas peristiwa dimaksud prosesnya diatensi dengan proses tuntas dan tegas, sehingga kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mesti dan tidak ada yang ditutup-tutupi,”paparnya.

Selain itu, Kasat Reskrim AKP. Bachtiar, berharap agar kejadian tersebut adalah kejadian pertama dan terakhir dan kedepannya siapapun anggota kami segera dilalukan pemeriksaan dan proses sesuai prosedur agar tidak lalai dalam menjalankan tugas.

“Sudah ditangkap dan diproses, kami pasti tindak tegas. Ini bikin malu dan mencoreng nama baik Polres Gowa, kami pastikan juga tidak ada celah dan ampun bagi AB karena dia sudah buat kesalahan fatal,”tegas AKP. Bachtiar.

Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan anak dibawah umur akan dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) pasal 76E UU No.17 tahun 2016. Tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun(*red)

Lp ; IMDT / P R M G I

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending