Makassar | BugisMakassar.Info – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku pembunuhan atas nama Muhlis (32) asal Kabupaten Sidrap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selasa, 26 September 2023.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Benny Pornika, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya penemuan mayat di Kabupaten Sidrap, Mayat tersebut diduga meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian tubuhnya.
Saat itu seorang saksi lewat di lokasi TKP dan melihat sepeda motor terparkir saat hendak shalat subuh tapi tidak langsung mengecek. Namun, setelah hendak mengantar anaknya ke sekolah kemudian saksi singgah lau melihat mayat pria tengkurap di dalam selokan dengan bersimbah darah.
“Saksi kemudian menghubungi kepala desa dan melaporkan hal itu. Dari situ dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti kemudian langsung melakukan penyelidikan,” Jelas Kompol Benny Pornika
Berselang beberapa jam, pihak kepolisian mencari tahu pelaku pembunuhan dan diketahui pria yang bernama Abd Rauf, lalu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
“Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan langsung menuju ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk melakukan penangkapan sebelum pelaku kabur menuju Papua lalu pelaku sudah menaiki pesawat sehingga anggota berkordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya,” Ucap Kompol Benny Pornika
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sidrap itu berada di Posko Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
” Dari keterangan pelaku bahwa ia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah setubuhi dan memperkosa istri pelaku,”Kami amankan barang bukti 1 senjata tajam jenis badik dari terduga pelaku,” Tutur Kompol Benny Pornika
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 subsider 338 KHUPidana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara(*red).
Lp ; IMDT