Makassar | BugisMakassar.Info – Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Tim Panitia dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Senin (28/08).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti SItinjak dalam amanatnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK dan Para Peserta dari berbagai instansi yang telah hadir mengikuti sosialisasi ini.
“Selamat mengikuti seleksi ini. Semoga tahapan seleksi calon anggota LPSK ini berjalan dengan lancar dan transparan.” kata Liberti.
Liberti menyambut baik kerjasama ini. Liberti berharap informasi mengenai seleksi calon anggota LPSK ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat Sulawesi Selatan dapat berpartisipasi sebagai bentuk perwakilan masyarakat.
Senada dengan diatas, Kepala Bidang HAM Kanwil Utary Sukmawati dalam laporannya berharap, kerjasama ini dapat membentuk sinergitas antar stakeholder dalam rangka mendorong kesusksesan program pemerintah yaitu calon seleksi anggota LPSK.
“Diharapkan juga, informasi teknis dan tahapan seleksi dapat diakses masyarakat luas sehingga terjaring calon anggota secara transapran.” sambung Utary.
Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan tahapan seleksi. Bertindak sebagai narasumber, 2 (dua) anggota panitia seleksi yaitu Lies Sulistiani dan Zumrotin menerangkan bahwa seluruh pendaftar akan diseleksi hingga tersisa 21 peserta kandidat.
“21 peserta kandidiat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diseleksi menjadi 14 peserta kandidat, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test). Nantinya akan terplih 7 (tujuh) peserta sebagai anggota LPSK periode 2024-2029.” ujar Lies Sulistiani.
Selanjutnya, Zumrotin dalam paparannya menjelaskan pelamar harus memenuhi persyararatan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana paling singkat 5 (lima) tahun, berusia 40 – 65 tahun, berpendidikan minimal S1, berpengalaman di bidang Hukum dan HAM paling singkat 10 Tahun, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelamar harus mengirimkan berkas pendaftarannya mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 08 September 2023. Berkas dapat dikirimkan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK di Kantor LPSK Jl. Raya Bogor KM 24 No 47-49 Jakarta Timur 13750, melalui pos ke alamat Panitia Seleksi tersebut, melalui e-mail pansel2024-2029@lpsk.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 0822-1194-8715” jelas Zumrotin.
Sosialisasi ini lalu dirangkaikan dengan penyerahan Plakat dan Laporan Tahunan dari LPSK kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel secara simbolis.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Divisi Administasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimiigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, Perwakilan UPT (Unit Pelaksana Teknis) se-Makassar, Pejabat Fungsional Kemenkumham (Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Fungsional Analis Hukum, Fungsional Penyuluh Hukum, dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan), Jajaran dari Unsur Pemerintah yaitu Instansi Vertikal dan Daerah, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Apik, Awak Media, Para Mahasiswa, dan Perwakilan Organisasi Masyarakat SIpil.
Lp ; IMDT