Kedua kalinya tim Lembaga Anti Korupsi Nasion (LAKIN) dan Media (PRMGI )mewawancarai terdakwa kasus Korupsi Dinas Kesehatan Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin, Jumat (05/05/2023), didalam Lapas Kelas IA Makassar.
Dari hasil wawancara tim LAKIN dan Media, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin menuturkan dalam pernyataannya bahwa dirinya tidak akan berhenti mengejar Walikota Parepare Taufan Pawe dalam mengungkap kasus Dinkes 6’3 Milyar,
“Saya akan mengungkap semuanya yang mana Bapak BOS ini adalah dalang (Pemeran Utama) dari segala permasalahan ini, dan jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menginginkan data-data terkait ini, saya siap membongkar semuanya agar Taufan Pawe ikut diseret” ungkapnya Dr. Muhammad Yamin saat ditemui didalam Lapas Kelas IA Makassar, Jumat (05/05) oleh tim LAKIN dan Media.
Lebih lanjut “Oleh karena itu Kepada Kapolda Sulsel bersama Kapolres Parepare jangan ada tebang pilih dengan sengaja di tutupi sehingga mati suri. “Ibarat Muhammad Ali dan Mike Tyson” dalam Kasus ini saya Muhammad Ali dan Taufan Pawe adalah Mike Tyson” tambah Dokter.
Sebelumnya pada Senin, (24/04) yang lalu, tim Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) dan Media (PRMGI) juga berkunjung dan mewawancarai Dr Muhammad Yamin terkait kasus korupsi Dinkes kota Parepare yang dimana kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 6.3 Milyar
“Sesuai hasil putusan MA menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah walikota parepare Taufan Pawe dan semua uang yang saya keluarkan buktinya masih tersimpan” ungkap Muhammad Yamin saat ditemui oleh tim.
Pemriksaan Bap Dokter Muhammad Yamin
Dirinya menjelaskan secara detail nama penerima dan alasan uang tersebut dikeluarkan, sesuai perintah Walikota Parepare Taufan Pawe termasuk Pak Jamaludin dengan total uang diterima sebesar Rp. 3.850.000.000 da tahun 2015/2016/2017. Di tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta, terus di tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta+500 juta dengan alasan pembahasan perubahan APBD perintah Walikota, untuk di tahun 2017 sebanyak 2 kali pengambilan dengan alasan berbeda namun perintah walikota, masing-masing sebesar Rp 1.5 miliar dengan alasan perintah walikota untuk bayar Haji Hamsah, dan sebesar Rp. 1 milyar dengan alasan penetapan APBD pokok” jelas mantan Kadinkes Parepare
Lebih lanjut mantan Kadinkes Kota Makassar “Kemudian Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 juta, terus Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1.150.000.000 dengan Alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare lalu Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan pembahasan APBD perubahan, terus Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota parepare Taufan Pawe, Untuk Pak Ansar selaku Kabag Pembangunan yang dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta+Rp 200 juta dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh” terang Dokter Muhammad Yamin.
Dari hasil wawancara awak media kepada terdakwa Dokter Muhammad Yamin ada dua nama dari ketujuh yang disebutkan sudah berstatus menjadi terdakwa dan sedang menjalani hukuman didalam Lapas Kelas IA Makassar.
Keduanya di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (30/01) dengan hukuman yang berbeda Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan
Terdakwa Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan
Untuk diketahui kasus ini diusut penyidik Tipikor Polres Parepare. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pasca pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin (10/10/2022).
Sebelum kedua terdakwa terseret awal
kasus ini bergulir sejak tahun 2020 lalu yang dimana mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga penyidik kembali menjerat dua orang yang dinyatakan tersangka.
Tindakan Sekjen LAKIN Dan Media PRMGI
Sekjen Lembaga Anti Lorupsi Nasional (LAKIN), Iksan Mapparenta Dg. Tika, tidak akan berhenti hingga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe ikut terseret di meja hijau karena diduga ikut terlibat dalam perkara kasus Korupsi Dinkes
“Bagaimana pun caranya saya tidak akan berhenti ketika semua yang menikmati uang Negara sebesar 6,3 Milyar ikut diseret dimeja hijau sama seperti ketiga terdakwa, karena diduga kuat diperkara korupsi Dinkes Parepare, Taufan Pawe adalah pelaku utama” tegas Daeng Tika sapaan akrab Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasion (LAKIN), Senin (01/05/2023)
Dirinya juga menantang Kapolda Sulsel baru untuk mengambil alih perkara korupsi Dinkes Parepare.
“Saya tidak main-main menantang Kapolda Sulsel untuk mengusut kembali perkara korupsi Dinkes dikarenakan hasil wawancara terdakwa Dr. Muhammad Yamin akui semua uang yang dikatakan dirinya nikmati semuanya salah karena semua uang dikeluarkan atas perinta Taupan Pawe” terang Daeng Tika
Daeng Tika juga menegaskan jika Polda Sulsel tidak kembali usut perkara ini saya akan buatkan laporan ke Kejati Sulsel dan KPK dalam waktu dekat ini.
“Saya akan buat laporan ke Kejati Sulsel dan berikan semua alat bukti yang saya pegan agar kasus korupsi ini kembali dibuka, jika Kejati Sulsel juga tidak menanggapi laporan saya, terpaksa saya akan laporkan ke KPK”
Lebih lanjut “Ketika KPK juga tidak menanggapi laporan saya, saya akan menyurat ke Presiden RI pak Jokowi setelah itu saya akan menghadap kepada Ketua Umum Partai Golkar Sulsel agar Taufan Pawe diberikan sanksi tegas yakni di evaluasi atau dicopot” tegas Sekjen LAKIN Daeng Tika.
Lp ; (ICL) P R M G I