Makassar | BugisMakassar.info – Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Rapat Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu (05/04).
Seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil telah dibentuk dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berdasarkan Surat Keputusan (SK) No W-23-63.PW.02.03 tanggal 24 Februari 2023. Tim ini diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Indah Rahayuningsih yang turut hadir dalam rapat ini.
Dalam rapat ini, seluruh jajaran tim memperoleh materi penguatan tentang “SPIP Terintegrasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PERBAN) No 5/2021”. Materi tersebut disampaikan oleh Auditor Muda Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham Nasrudin Nurdiansyah.
Nasrudin dalam paparannya menjelaskan bahwa SPIP menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“SPIP Terintegrasi telah menjadi suatu keharusan bagi jajaran Kanwil untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang baik menuju good governance dan clean government.” kata Nasurdin.
Lanjut Nasrudin, unsur penyelenggaraan SPIP terbagi 4 (empat) yaitu: Penilaian SPIP tersendiri, Penilaian Manajemen RIsiko Indeks (MRI), Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Penlilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP adalah penialaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemudian MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penliaian pengelolaan risiko. Lalu IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi.” jelas Nasrudin.
Nasurdin berharap dengan memahami ke-4 unsur penyelenggaraan SPIP tersebut, seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil mampu menjalankan 5 (lima) unsur SPIP dengan baik. Mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Usai pemberian materi, Analis Kepegawaian Madya Itjen Kemenkumham Eem Nurmanah berpesan kepada seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil agar segera melakukan monitor dan mengisi penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tersebut.
Lp ; (ICL) P R M G I