Makassar | BugisMakassar.Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten (Kab) Maros tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Ruang Serbaguna Kanwil, Selasa (04/04).
Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kab Maros Amiruddin mengatakan ranperda ini disusun berdasarkan amanah UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Selain itu, ranperda ini disusun sejalan dengan Komitmen Internasional yaitu penanganan kumuh sebagai perwujudan Kota Layak Huni yang merupakan salah satu komitmen internasional dari Agenda Habitat, MDG’s, dan SDG’s, dimana Indonesia termasuk negara yang ikut meratifikasi agenda internasional tersebut.
Lanjut Amiruddin, ranperda ini juga disusun sejalan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). “Dalam hal ini, penanganan kumuh merupakan bagian dari sub bidang Pemukiman yang termasuk dalam urusan konkruen yang bersifat wajib dan merupakan pelayanan dasar.” kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, pelaksanaan ranperda ini nantinya akan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Keciptakaryaan, dimana alokasi APBN ini diarahkan pada daerah yang telah siap dengan produk pengaturan (termasuk Perda Kumuh) dan perencanaan penanganan kumuh.
“Ranperda ini memiliki payung hukum dan landasan operasionalisasi program fisik di daerah. Dimana Kawasan Kumuh di Kab Maros ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros No 1169/KPTS/050.13/XI/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Kab Maros Tahun 2020 dengan luas kumuh 105,56 ha.” sambung Amiruddin.
Adapun Kepala Bagian Hukum Kab Maros Sulastri mengatakan pembentukan ranperda ini mengikuti ketentuan pada UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di Bidang PKP. “Merujuk UU ini, Pemerintah Pusat berwenang menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 ha ke atas. Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas 10-15 ha, dan area kumuh di bawah 10 ha menjadi tugas Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten.
Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil, dan Jajaran Pemerintahan Kab Maros.
Lp ; (ICL) P R M G I