Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Langgar Aturan Operasi Pekat 2022 ; Kasat Reskrim Polres Takalar Bebaskan Tersangka Kasus 303, Diduga Terima Suap Hingga Puluhan Juta

Takalar | BUGIS MAKASSAR INFO – Di Jakarta Skenario Kasus Ferdy Sambo runtuh. Kendati di Takalar Sulawesi Selatan, isu miring menerpa Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto dibalik penanganan kasus kupon putih 303.

Mirisnya, kabar kasus tersebut terkesan gelih digendang telinga, pasalnya Oknum Kasatreskrim Polres Takalar ditenggarai menerima suap. “Oknum Kasatreskrim Polres Takalar diduga menerima suap puluhan juta”, demikian dikatakan sumber terpercaya Bugismakassarinfo saat dijumpai di kota Makassar, Senin malam (19/12/2022).

Lantaran mencuatnya isu miring terkait penanganan kasus 303 alias kupon putih membuat sejumlah kalangan meradang.

Mengulit lebih lanjut kasus perkara (303) kupon putih tersebut, info dihimpun sudah jelas kasus tersebut masuk operasi pekat 2022. “Pernyataan Kasat Reskrim sendiri melalui Wahtshap pada (07/12/2022) kepada inisial IK, dengan mengatakan kasus tersebut bakal berlanjut (P21)”,Ucapnya.

Lantas melansir dari data informasi TIM Poros Rakyat Media Group Indonesia, Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto diduga menerima suap. Tak terhenti sampai disitu dibalik kasus 303 terkuak pihak kepolisian polres takalar disinyalir meminta mencabut surat kuasa pendamping hukum tersangka. Padahal sudah jelas perbuatan tersebut ditenggarai melanggar aturan,” Sambung inisial IK.

Kasus tersebut juga disoroti, Pimpinan Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia, Sainal Syam, menurut dia ada dua kasus termasuk beberapa informasi diterima dari masyarakat di wilayah sektor polres takalar bahwa banyak yang mengeluh terhadap tindakan yang selalu dilakukan oknum tersebut. di mana kesekian kalinya Oknum dimaksud diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan.

“Lantas, Saenal menyebut melalui informasi diterima Bugismakassarinfo Pihaknya meminta kepada Kapolda Sulsel untuk segera mengevaluasi Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto sesuai peraturan kapolri tentang Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia,”Jelasnya.

Selain itu, Pengacara Hukum Arny Jonathan SH mengaku sangat kecewa terhadap perlakuan oknum Kasat Reskrim Polres Takalar. Mengapa demikian. Saat diajukan permohonan peralihan tahanan tersebut, dimana Kasat Reskrim tidak memberikan jawaban, kemudian tersangka disuruh mencabut kuasa hukum melalui keluarga tersangka.

“Berselang satu hari tersangka kasus (303) kupon putih di bebaskan dan memberhentikan proses hukumnya (SP3). Dari pernyataan informan, dikatakan bahwa keluarga tersangka dimintai sejumlah uang kurang lebih Rp 25.000.000 Jt disinyalir sekaitan tersangka dibebaskan,” Ungkapnya.

Selanjutnya menurut Arni Jonathan SH bahwa kasat reskrim Polres Takalar sendiri mengatakan melalui whatshap,”tersangka sudah masuk dalam target operasi pekat tahun 2022. Lalu aturan tersebut terkesan dilanggar sendiri,” Imbuh Arni Jonathan SH terenyuh saat dijumpai salah satu warkop di kota Makassar,

Keterangan berita diutarakan Arni Jonathan SH makin menarik, pasalnya dikemukakan dengan gamblang, bahwa merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 yang dirubah dalam peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia tentang profesi POLRI adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri,”Tuturnya.

Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik dimana anggota polri menerima suap maka sangsi yang harus dikenakan diantaranya; melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan Pembinaan Hukum.

“Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: (a). dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; (b). dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda; (c). Pemberhentian Dengan Hormat; (d). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, demikian Arni Jonathan SH (*).

Lp : (ICL)/PRMGI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending