Makassar | Bugis Makassar Info – Pemilik akun Facebook tersebut akan dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang menyebarkan foto orang tanpa izin pemiliknya
Dari penelusuran media ini, akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija mengunggah foto H. Arief yang merupakan salah satu Ketua DPC SEKAT RI Kabupaten Gowa
“Alhamdulillah akhirnya pelaku kasus pengeroyokan dan penipuan sudah di tahan dengan kepolisian Polres Gowa” kata akun facebook Kamaruddin Sija melalui unggahanya pada, Selasa (29/11/2022)
Unggahan foto H Arief tersebut menggunakan kaos baju berlogo Organisasi Pers SEKA-RI sebelah kanan dan berlogo media Zonamerahnews.com di sebelah kiri
Berdasarkan unggahan tersebut, Humas SEKAT-RI Muhammad Darwis berkoordinasi dengan Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal SL
Darwis mengatakan bahwa postingan akun Facebook Kamaruddin Sija itu sudah discreenshot sebagai barang bukti pelaporan ke Polisi
Adapun mengenai caption dan narasi yang digiring oleh akun Facebook Kamaruddin Sija yang menyebut H Arief sebagai “pelaku pengeroyokan dan penipuan” itu tidak benar.
“Tidak benar, kasus dan kronologinya tak begitu. Semua yang terposting itu seolah-olah dipaksakan agar H Arief bisa dipenjarakan” ungkapnya
Darwis menegaskan silakan bermedia sosial tapi bermedia sosiallah dengan menjaga etika juga meminta izin atas penggunaan foto orang lain.
“Di foto yang dia posting itu adalah H Arief Ketua DPC SEKAT RI Gowa terlebih lagi dia menggunakan kaos baju berlogo SEKAT RI dan media Zonamerahnews.com ini mencederai organisasi dan media” terangnya.
Sementara itu, Konsultan Hukum SEKAT-RI Muhammad Khairil, SE, SH, MH mengatakan bahwa akun Facebook atas Kamaruddin Sija tersebut merupakan suatu tindakan yang sudah mencederai organisasi pers dan media kami
Kata Khairil karena secara jelas dan nyata telah menyebarkan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai dengan yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3
“Sehingga sangat memenuhi unsur pidana tersebut, apalagi mengingat hukum dan perundang undangan kita selalu mengedepankan dan menganut asaz praduga tidak bersalah dimana Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).” ungkapnya
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
“Sehingga kami sebagai tim hukum dari SEKAT RI tentu saja keberatan dan akan segera melakukan tindakan maupun upaya hukum atas kejadian tersebut” pungkas Muhammad Khairil(*)
Lp ; P R M G I
Admin ; Ichal Pandawa