Makassar | BUGISMAKASSAR.INFO – Tepatnya tanggal 23 Agustus tahun 2019 Satreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasakreskrim AKBP. Indratmoko S. Ik, bersama BPOM Makassar menggrebek rumah sekaligus tempat Nurul Damayana dan Sartika Diman meracik kosmetik illegalnya di Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 24/05/2022.
Saat itu Kapolda Sulsel masih dipimpin oleh Irjen. Pol. Merdysam, Satreskrim dipimpin oleh AKBP. Indratmoko bersama BPOM Makassar menggrebek rumah sekaligus tempat peracikan kosmetik illegal NRL dijalan Metro Tanjung Bunga, bahkan sata itu Nurul Damayana sudah berstatus TERSANGKA, dan sampai saat ini Nurul Damayana tidak ditahan bahkan kembali bebas mempromosikan kosmetik di duga illegalnya.
Beberapa pekan lalu Kapolda Sulsel. Irjen. Pol.Drs.Nana Sudjana AS.MM, dengan lantang dan tegas akan menindak tegas para pelaku kosmetik illegal tanpa izin edar (BPOM), akan tetapi hingga saat ini Nurul Damayana dan Sartika Diman masih santai bebas berkeliaran memasarkan produknya di Sosial Media baik akun Instagramnya, dan facebook .
“Kalo tidak ada izin edar dari BPOM Provinsi Sulawesi Selatan maka pasti kami tangkap dan tindak tegas, saya sampaikan Dirkrimsus,”ucap Irjen.Pol. Drs.Nana Sudjana AS.MM.
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia JAFAR SAINUDDIN DG NGEMBA berharap agar Komitmen Kapolda Sulsel Drs. Nama Sudjana AS. MM. tidak dianggap angin lalu oleh masyarakat Intelektual disulsel khususnya Kota Makassar. Jika pada akhirnya Kapolda Sulsel tidak mampu karena hingga saat ini para pelaku masih dengan santai memasarkan produk kosmetik illegal mereka.
“Hari ini masyarakat menagih janji Kapolda Sulsel, mudah-mudahan ini bukan sekedar rembesan kata, sebab kasus ini sudah lama terproses, tapi diduga di diamkan, Sepertinya Kapolri dan Kadiv.Propam yang mampu tangani, apalagi bahasa Owner Kosmetik NRL mengatakan “ada Oknum dari Polda jadi beking”, terkait para oknum-oknum yang terlibat di dalamnya sebaiknya Owner di panggil demi mempertanggung jawabkan bahasanya,”tegasnya.
Lanjut JAFAR SAINNUDDIN DG NGEMBA sebagai Ketua Umum lembaga Poros Rakyat Indonesia menambahkan bahwa Kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan DRA. Provinsi sulawesi selatan HARDANINGSIH, APT., MHSM. Diduga sudah mengetahui para pelaku pembuat kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan namun tidak ditindak sesuai hukum dan perundang-undamgan yang berlaku di Indonesia.
“Terkait regulasi kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang organisasi dan kerja unit pelaksana tehnis di lingkungan badan pengawasan obat dan makanan,”tuturnya.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan DRA. HARDANINGSIH, APT., MHSM. yang menjabat pada tahun 2021, semasa jabatan belum ada satupun pelaku kosmetik ilegal ditemukan apalagi ditindak lanjuti sampai kemeja hijau pengadilan dengan alasan para pelaku pembuat kosmetik ilegal dibatasi peraturan perundang-undangan dari Kementrian Kesehatan.
Satu hal bahwa beacukai butuh pengawasan ketat, karena menduga sumbu masuknya barang kosmetik Ilegal lewat pintu masuk beacukai, untuk itu segenap APH wajib menjaga dan jika perlu ada pemeriksaan dari tim Independent, dalam hal ini meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kadiv.Propam Mabes Polri. Irjen. Ferdy Sambo S. Ik, yang turun tangan mengungkap kasus ini dan memberantas semua oknum yang berdiri dibelakang para Owner Kosmetik Ilegal tersebut.(Red)
Laporan ; Poros Rakyat Indonesia