Makassar | BUGISMAKASSAR.INFO – Maraknya peredaran kosmetik illegal di Sulawesi-Selatan saat ini menjadi tolak ukur lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan perangkat hukum lainnya, dimana para owner-owner kosmetik tak berijin dengan leluasa memasarkan dagangan mereka tanpa mengindahkan norma-norma hukum dan Undang-Undang yang ada di negara ini, Dikutip dari Media Online Journalistindependent.com, minggu 22/05/2022.
Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika mengungkapkan bahwa “Coba kita ingat kasus kosmetik ilegal yang digerebek oleh petugas Kepolisian Polrestabes Makassar di Pasar Terong pada tahun 2019, pihak kepolisian berhasil menyita puluhan karung dan dus produk kosmetik yang diproduksi olahan di perumahan elit jalan metro tanjung bunga kota makassar sulawesi selatan, yang tidak memiliki ijin edar dan pelaku terancam 15 tahun penjara. Namun kini Kasus serupa kembali muncul bersemi di tengah tengah kota,” ungkapnya.
“Cuman di Sulsel mereka leluasa memasarkan kosmetik mereka tanpa mengindahkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan diatur oleh UU, ini diduga karena lemahnya pengawasan oleh Pemerintah dan Instansi terkait lainnya,” ungkap Humas Poros Rakyat Indonesia.
Owner kosmetik seperti NRL milik Nurul Damayana dan Sartika Diman Skincare milik Sartika Diman sudah jelas telah mengangkangi UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, UU Perlindungan Konsumen tahun 1999, dan kuat dugaan mereka juga tidak membayar pajak. Dimana diketahui bahwa omzet mereka hingga Milyaran rupiah, dan tentunya hal itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah jika mereka taat akan aturan.
“Gubernur Sulsel, Walikota hingga Bupati berhak untuk menindak mereka, dikarenakan mereka sudah dengan sadar dan jelas telah melanggar UU yang ada, aturan Pemerintah Pusat saja mereka langgar apalagi cuman Peraturan Daerah (Perda). Mereka sudah tidak memberikan sumbangsih kepada Pemerintah, dengan taat pajak, memiliki ijin usaha, tentunya dengan omzet Milyaran tentunya owner-owner ini bisa menambah PAD jika ditertibkan,” lanjutnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi, kota maupun Kabupaten harus mengambil tindakan tegas. Proses hukum para pelaku kosmetik illegal, dan tertibkan mereka, Pemerintah Pusat diketahui dengan lantang menyuarakan untuk memberantas peredaran kosmetik illegal. Sementara di Sulsel, mereka berkembang dengan pesat dan mereka tidak peduli dengan aturan dan UU.
“Bercermin dari kejadian di Batam Kepulauan Riau, seorang wanita bernama Cristine salah seorang owner kosmetik illegal harus mendekam di penjara dan membayar denda sebesar 5 juta rupiah, walaupun dipersidangan dirinya membela karena belum ada korban akan tetapi dalam KUHAP tidak menunggu harus ada korban untuk menghukum produsen dan penjual kosmetik illegal,“ tambahnya.
Di wilayah hukum Polda Sulsel diketahui bahwa perkembangan pesat market dari kosmetik illegal ini tak bisa dibendung. Sulsel menjadi satu-satunya Provinsi dengan jumlah kosmetik illegal terbanyak, para owner kosmetik illegal dengan sesuka hati memasang brand pada produk mereka tanpa memiliki ijin edar atau BPOM.
“Dominan itu owner adalah Selebgram, mereka dengan leluasa memasarkan produk mereka dengan keadaan sadar bahwa mereka telah melanggar UU dimana hukum pidananya sudah jelas, sekarang kita hanya menunggu sikap tegas dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk memberantas hal ini, “tutup Humas.
Hingga berita ini diturunkan Gubernur Sulsel. Andi Sudirman Sulaiman belum memberikan komentar terkait tindakan yang akan diambil, sementara Polda Sulsel telah bergerak untuk menindak tegas para owner kosmetik illegal tersebut,” Sudah ada pabrik yang di Police Line, masih pengembangan dan pendalaman,“ ucap Kombes. Pol. Doddy Rahmawan.
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba Bersama Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irfan Arifi Dg Ruppa akan mengawal terus terkait Kosmetik Ilegal yang beredar di sulawesi selatan dikarenakan seakan-akan BPOM sulsel melakukan pembiaran atas beredarnya berbagai mecam mereka kosmetik ilegal yang marak di pasaran.
“Dalam waktu dekat ini, Poros Rakyat Indonesia akan melaporkan BPOM sulsel ke BPOM pusat jakarta atas rekaman konfirmasi yang dilakukan balai BPOM sulsel terkait aturan perundang-undangan yang disembunyikan terkait fungsi dan kewenangan BPOM itu sendiri dengan rekomendasikan untuk diberikan sangsi BPOM sulsel,” tutupnya.
Laporan ; Poros Rakyat Indonesia