Terungkap! Kronologi Dua Napi Blok Mawar Lapas Parepare Disebut Kendalikan Narkoba di Kalimantan

Makassar | BugisMakassar.Info – Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram, yang dikendalikan oleh dua narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Samarinda, menjelaskan kasus ini merupakan yang paling signifikan dari 17 kasus narkoba yang ditanganinya pada bulan Oktober 2025.

“Jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A, yang saat ini masih berstatus saksi,” kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11).

Dua napi ini, lanjut Hendri, menginstruksikan seorang pria berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di sebuah guest house di Samarinda. Namun, karena AR sakit, tugas tersebut dilimpahkan kepada dua orang lain, yaitu AL dan E, kemudian AL meminta bantuan rekannya di Samarinda, ER, untuk mengambil sabu tersebut pada 26 Oktober 2025.

Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda, bertemu dengan ER, lalu membawa sabu itu ke rumah seorang perempuan berinisial N.

Di rumah N, sabu dibagi menjadi dua bagian: 7 kg diserahkan kepada N, sedangkan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk kurir lain. Tim opsnal Satresnarkoba yang sudah memantau pergerakan para tersangka, segera mengambil tindakan. Saat N mencoba melarikan diri dengan membawa 6 kg sabu ke rumah pacarnya berinisial B di kawasan Lambung Mangkurat, polisi dapat menggagalkan upaya tersebut dan menangkap N.

Dalam penangkapan terpisah, tim opsnal juga membekuk AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan. Pihaknya telah mengamankan empat tersangka yakni AL, warga Makassar, dalam kondisi hamil. ER, warga Samarinda, rekan AL dan AR, warga Makassar, penghubung jaringan Lapas Parepare.

N, warga Samarinda, penyimpan 6 kg sabu. Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 7,1 kg sabu. Selama bulan Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 25 tersangka (21 laki-laki dan 4 perempuan).

Total barang bukti yang diamankan adalah, 7.219,97 gram sabu. 994 butir ekstasi. 1.000 butir pil LL Uang tunai Rp4,5 juta. 18 unit ponsel dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Sekedar diketahui, melalui informan terpercaya TIM Redaksi, kedua napi tersebut diduga saat ini memang ada di lapas parepare. Mereka (A dan H) ditempatkan di Blok Mawar dan bahkan sekamar.

Saat TIM Redaksi menghubungi Kepala Lapas Parepare, Marten, mengatakan saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari polda hingga belum mengetahui persis terkait hal tersebut.

“Belum ada surat dari polda kalimantan yang merujuk ke napi yang dimaksud, nanti kalau sudah ada baru kami infokan, dan terkait itu saya juga baru mengetahui dan baca beritanya.” Marten menandaskan.

lp ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori