Ditresnarkoba Polda Sulsel Meringkus Dua Sindikat Pengedar Sabu 1Kg di Gowa

Makassar | BugisMakassar.Info – Aksi memukau yang dilakukan Ditresnarkoba Unit 2 Subdit 3 Polda Sulawesi Selatan setelah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram gram pada Minggu (9/11/2025) dini hari, tepatnya di Jl. Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa

Kedua pelaku merupakan sepasang pria dan wanita muda masing-masing pria Zuldhy Aprianto alias Aldy (28) alamat Jl, Kasumberan, Kel Paccinongan Kec somba Opu dan perempuan Syahrida Amalia alias Ridha (29) alamat Kel. Pangkabinanga Kec. Pallangga ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah.

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan 1 (satu ) plastik pembungkus teh China yang berisikan jenis sabu dengan berat bruto 1 kg, 1 (satu) unit Iphone warna biru, 1 (satu) unit Iphone warna merah dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram sebelum sempat diedarkan,” Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, Jumat (14/11/2025).

1 (satu) plastik pembungkus teh China berisikan jenis sabu dengan berat 1 kg, 1 (satu) unit Iphone warna biru, 1 (satu) unit Iphone warna merah

Kombes Pol M. Eka Fathurrahman menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah salah satu pelaku warga Paccinongang, Somba Opu Kab. Gowa sedang menguasai Narkotika jenis shabu kurang lebih 1kg.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H. bergerak cepat. Sekitar pukul 02.00 Wita, tim menemukan Aldy di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat diamankan, ia mengaku menyimpan sabu di rumahnya,”jelasnya.

Selanjutnya, tim menanyakan barang bukti narkotika shabu berasal dari mana, lalu Aldy menerangkan bahwa barang tersebut dari Ridha maksud untuk dijual dengan perjanjian seharga Rp.680.000.000, sehingga sekira pukul 15.00 wita tim melakukan pengembangan kepada Ridha dan berhasil mengamankan.

“Pelaku Ridha menerangkan bahwa barang yang di temukan dari Aldy benar miliknya dan diperoleh dari Ari, kemudian tim mencari keberadaannya, dimana setelah di lakukan pencarian terhadap pelaku Ari, sedang berada di Tahti Polrestabes Makassar,”ungap Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.

Ditresnarkoba Polda Sulsel telah menjadwalkan untuk gelar perkara dan pemberkasan lanjutan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka. Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti dan meminta kepada Masyarakat untuk melapor apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

lp ; zulaikha

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori