Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Hampir 2 Bulan Sembunyi, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Ditangkap Tim Black Horse Polsek Pallangga

Gowa | BugisMakassar.Info – Tim Black Horse Polsek Pallangga berhasil menangkap seorang perempuan bernama Ulfa Junia Jalil Dg Kebo (25) dirumahnya, Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan kasus penipuan dan penggelapan setelah hampir 2 bulan bersembunyi, Minggu 27/07/2025 sekitar pukul 19.30 malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi diantaranya LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juni 2025 dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar mengatakan, pelaku dikenal sangat lihai mengelabui petugas saat ingin ditangkap, meski puluhan laporan dari korban telah masuk ke aparat kepolisian selain Polsek Pallangga tapi upaya penangkapan kerap berujung buntu karena tidak bergerak sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan penipuan dan penggelapan yang cukup terorganisir.

“Modusnya berulang, dengan skema titip gadai kendaraan yang kemudian kendaraan itu dipindah tangankan tanpa persetujuan pemilik dan saat pemilik kendaraan ingin menebusnya malah kendaraan tidak dihadirkan kemudian uang penebusan di pakai untuk berfoya-foya dan sebagian untuk membayar hutang,”ujarnya

Lanjut, IPDA Syamsuar menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar secepatnya melaporkan dan mengingatkan kepada warga agar lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan transaksi gadai jaminan kendaraan.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan terus diperluas untuk membongkar kemungkinan adanya kaki tangan dan jaringan lain dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegasnya

Saat ini, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan diamankan di Polsek Pallangga. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Polsek Pallangga Polres Gowa menghimbau kepada warga yang merasa menjadi korban oleh pelaku Ulfa Junia Jalil Dg Kebo agar segera melapor, demi mempercepat proses hukum dan mengungkap jaringan penipuan yang lebih banyak (*/red)

lp ; zulaikha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending