Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Dua Pelaku Penyerangan Warga Gowa Diringkus Tim Black Horse, Satu Orang Mantan Napi Pencabulan

Gowa | BugisMakassar.Info – Tim Black Horse Polsek Pallangga meringkus dua remaja pelaku penyerangan bersenjata tajam jenis busur dan tombak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan satu orang merupakan mantan napi kasus pencabulan sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar mengatakan, kedua pelaku berinisial N (17) dan A (17) ditangkap pada Jumat (11/7/2025) di wilayah Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan, kami tangkap pelaku N di rumahnya beserta barang bukti, dia merupakan mantan napi kasus pencabulan pada tahun 2023 dengan hukuman 2,6 tahun penjara, kemudian kami kembangkan dan pelaku A berhasil diamankan saat tertidur lelap di kamarnya,”ujarnya

“Mereka beraksi berboncengan tiga orang dalam satu motor. Tindakan ini membuat masyarakat resah karena belakangan aksi geng motor makin marak,” tegasnya IPDA Syamsuar kepada wartawan Sabtu(12/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah dilaporkan korban berinisial IR (17) yang terluka di bagian leher setelah terkena anak panah saat sedang bermain kartu bersama temannya di Dusun Lambengi Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu.

Sekelompok pemuda tanpa banyak bicara mengendarai dua motor matic langsung menyerang korban. Salah satu pelaku membidik dan menembakkan busur hingga mengenai leher IR, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Black Horse Polsek Pallangga telah mengamankan barang bukti tiga anak panah, dua pelontar busur, dua unit HP, dan satu motor Yamaha Mio M3 warna silver. Polisi juga menemukan dua anak panah lainnya di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

lp ; zulaikha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending