Gowa | BugisMakassar.Info – Tim Black Horse Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H., berhasil membekuk seorang remaja berinisial MR (18), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pada Senin (16/06/2025) sekitar pukul 04.40 Wita di Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /B/65/VI/2025 /SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan.Tgl 16 Juni 2025 oleh korban Indra Maulana Hidayat (21) yang beralamat di Dusun Gantarang Rt/Rw 001/001 Desa Taeng Kec Pallangga Kab.Gowa
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar SH menjelaskan, kejadian bermula saat korban chating oleh pelaku dan menuduh memakai akun pelaku. setelah itu, korban menemui pelaku dengan maksud meluruskan tuduhan pelaku.
“Setelah korban bertemu pelaku maka korban langsung di pukul dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai jidat, hidung dan kepala korban yang mengakibatkan luka dan berdarah,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 03.20 Wita korban kemudian melapor ke polsek pallangga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Taeng.
“Kami bersama Tim Black Horse segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa pelaku memukul korban karena dendam,” ungkap IPDA Syamsuar.
Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946
Polsek Pallangga Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
lp ; zulaikha