Gowa | BugisMakassar.Info – Satreskrim Polres Gowa bersama gabungan Tim keamanan satuan intelkam menangkap tiga orang yang diduga pelaku judi sabung ayam disaat hari lebaran Idul Idha 1446H dilingkungan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (6/6/2025) sekira pukul 17.30 Wita.
Ketiga pelaku ditangkap usai salat Idul adha yakni Mansyur alias Ancu (43), Awaluddin Dg Laja, (53) dan Ahmad (27). Ketiganya bekerja sebagai buruh harian.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Irham mengatakan penggerebekan itu setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya judi sabung ayam usai shalat Idul Adha
“Kami dapat informasi adanya judi sabung ayam usai salat Idul Adha dan setelah sampai di TKP benar ada judi sabung ayam,”katanya saat di konfirmasi melalui via whatsap, Minggu 07/06/2025.
Selain itu, IPTU Irhan menjelaskan saat penggerebekan, beberapa pelaku hendak melarikan diri dengan melewati sebuah danau, namun tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap dan anggota sempat melakukan temb**kan peringatan untuk membuat nyali para pelaku sabung ayam bisa ciut, karena dikhawatirkan rata-rata yang ada disana diperkirakan membawa senjata tajam,” jelasnya.
“Kami masih mengejar para pelaku yang diduga terlibat judi sabung ayam tersebut dan tidak menuntut kemungkinan pelaku akan bertambah. Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 1 buah kandang ayam aduan, 1 karpet pengalas, 1 buah arena ayam dan uang sebanyak 225.000 rupiah.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam tersebut. Dia mengaku penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal dari satuan intelejen Polres Gowa.
“Iya benar ada penggerebekan diduga judi sabung ayam. Iya ada diamankan tiga orang,” katanya saat dikonfirmasi
Menurutnya, tiga terduga pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk diketahui peran mereka. “Kita belum tahu peran dari tiga orang. Ini masih diperiksa, kan kita belum tahu tiga orang ini apakah penonton, pemain atau bandarnya,”ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kini tiga orang terduga pelaku sudah di amankan di Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan, sementara pasal yang kenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam.
Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
lp; zulaikha