Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Ada Apa! Dua Unit Mobil Dinas Milik Pemkot Kota Makassar Dikuasai Dua Tenaga Honorer Selama 2 Tahun

Makassar | BugisMakassar.Info – Dua unit mobil dinas pemerintah Kota Makassar yang di gunakan oleh dua orang pegawai honorer (Laskar Pelangi) mencuat dikalangan para pejabat dan penggiat kontrol sosial. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan pengelolaan aset negara milik pemerintah Kota Makassar, Kamis 29/05/2025.

Dari sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan, ada dua orang pegawai honorer di Kota Makassar dan mereka bersaudara kandung yang sudah menggunakan mobil dinas milik negara selama dua tahun tanpa izin yang jelas dan dijadikan sebagai kendaraan milik pribadi setelah mengganti plat merah menjadi warna hitam dan putih.

Menurut keterangannya, pegawai honorer bernama Arifayanti bertugas di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, telah menggunakan mobil dinas tipe Daihatsu Xenia 1.3 RA, warna putih metalik, dengan nomor polisi DD 1776 XAA. Sementara pegawai honorer bernama Arif Rahman yang bertugas di Pemadam Kebakaran Kota Makassar menggunakan mobil dinas Daihatsu Xenia 1.3 XM/T, warna hitam metalik, dengan nomor polisi DD 1681 XAA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerintah Anti Korupsi Edukasi (L-PACE) Hertasmin Dg Gau mengatakan, problem yang menurutnya tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pengawasan dan pengelolaan aset negara terhadap pemerintah Kota Makassar.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap dua orang pegawai honorer yang bisa menggunakan mobil dinas selama dua tahun tanpa terdeteksi. Apakah ada celah dalam sistem yang memungkinkan penyalahgunaan seperti ini,”ujar Dg Gau.

Lanjut, Ketua L- Pace Hertasmin Dg Gau mendesak kepada pihak yang terkait terkhusus Kepala Dinas Bapenda Kota Makassar Firman Pangarra agar segera melakukan penarikan kendaraan unit mobil milik negara yang dikuasi oleh kedua orang pegawai honorer, karena sebelumnya mobil tersebut diberikan kepada ajudannya bernama Candra, kemudian ajudan memberikan kepada istri dan iparnya untuk di gunakan sebagai kendaraan pribadi.

“Kami meminta pihak Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) untuk melakukan investigasi dan pengawasan menyeluruh kepada dinas yang terkait dan melalukan tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, apalagi sudah masuk dalam kategori kerugian negara,”tegas Dg Gau.

Pengelolaan aset daerah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Menurut peraturan tersebut, aset daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penggunaan aset daerah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Mengenai larangan non-ASN menggunakan mobil dinas, peraturan yang berlaku adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas

Menurut peraturan tersebut, mobil dinas hanya dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Non-ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas kecuali dalam hal tertentu dan dengan izin khusus dari pejabat yang berwenang.

Penggunaan mobil dinas oleh non-ASN dapat dianggap sebagai penyalahgunaan aset daerah dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, awak medi melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Bapenda Kota Makassar melalui Via Whatsap namun belum ada tanggapan sama sekali, hingga berita dilayangkan(red)

lp; zulaikha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending