Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Unit Resmob Polres Gowa Meringkus Pelaku Pengancaman dan Penyebar Video Bugil di Media Elektronik

Gowa | BugisMakassar.Info – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria bernama Hamid (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan pornografi dan/atau pengancaman melalui media elektronik, Selasa (20/5).

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial M (26).

Kejadian bermula pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan BTN Graha Kalegowa, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku menghubungi korban inisial MW (26) melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp.400.000.

Karena korban menolak maka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana. Ancaman tersebut akhirnya direalisasikan oleh pelaku.

Korban mengetahui dari keponakannya, Resky, bahwa video pribadinya telah diunggah ke status WhatsApp pelaku dan telah dilihat oleh banyak orang. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Tim Unit Resmob yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui semua perbuatannya,”ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dan kini diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan tidak segan melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.

lp ; zulaikha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending