Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan di Wilayah Enrekang

Gowa | BugisMakassar.Info – Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga yang dipimpin oleh AIPTU Sanriadi berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan di sebuah mesjid agung yang terletak di jalan Hasanuddin Jua pandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

Terduga pelaku bernama Bachtiar (44) diamankan atas dugaan penggelapan sebuah unit motor milik korban bernama Asrul (27), warga Dusun Mannyampa Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pallangga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IV/2025/SPKT/ Polsek Pallangga /Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan, tanggal 19 April 2025

Kejadian bermula pada 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 siang, saat korban menitip sepeda motor merek Honda Scoopy Sporty warna Biru Putih dengan No Polisi DD 3441 NT, ke pelaku untuk di cuci ditempat pencucian di Jalan Poros Taeng, namun pada saat korban ingin mengambil kembali motornya tiba-tiba motor tersebut sudah tidak ada ditempat pencucian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp.12.000.000 dan merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah mesjid agung enrekang, kemudian tim Black Horse Polsek Pallangga segera bergerak dan didampingi resmob enrekang, kemudian berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tentang penggelapan,”ungkap IPDA Syamsuar.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penitipan kendaraan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan.

lp ; zulaikha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending