Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Residivis Pencuri Handphone di Makassar Berhasil Dibekuk Unit Resmob Polres Gowa

Gowa | BugisMakassar.Info – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial DH (33), seorang buruh harian lepas asal Jl. Sabutung Baru, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 08 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, Rabu (9/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/324/III/2024/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 27 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, korban atas nama Kurniawati (27), seorang mahasiswi asal BTN Sukma Bumi Gowa Permai, Kecamatan Somba Opu, kehilangan sebuah handphone saat membeli gas elpiji di Jl. Pasar Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 09.54 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan pangkalan gas dan menyimpan HP OPPO A15s warna biru misteri (IMEI1: 860591055200635, IMEI2: 860591055200627) di dalam kantong motor.

Usai membeli gas sekitar lima menit, korban kembali dan mendapati HP miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.400.000 dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Jl. Sabutung Baru, Makassar. Tim Resmob Polres Gowa kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit HP OPPO A15s berhasil disita.

Dari hasil interogasi, pelaku DH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia bertindak seorang diri saat mencuri HP dari dashboard motor korban.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan.

Lebih lanjut, pelaku juga pernah terlibat dalam beberapa aksi pencurian (jambret) bersama rekannya Lel. Pandi, di antaranya, Mei 2020, mencuri HP OPPO warna hitam di Jl. Pallantikang, Februari 2020, mencuri tas berisi uang di Bundaran Samata, April 2020, mencuri HP Samsung di Jl. Malino, Mei 2020, mencuri HP OPPO warna hitam di Jl. Malino, Agustus 2020, mencuri HP OPPO di Jl. Swadaya

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Polres Gowa terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang pribadi saat berada di tempat umum.

Lp ; zulaikha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending